loading...
Tersangka
suap, Zumi Zola mengaku akan mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Gubernur Jambi ini mengaku sudah siap bila
nantinya langsung ditahan lembaga antirasuah usai diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau
memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga
negara dia harus siap," kata pengacara Zumi, Muhammad Farizi di kantornya,
Gedung Ariobimo, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018.
Farizi
mengatakan, Zumi siap memberikan klarifikasi ke penyidik KPK soal dugaan
penerimaan gratifikasi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Jambi Arfan, sebesar Rp6 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jambi.
Tak
hanya itu, Zumi juga siap menjelaskan mengenai uang-uang yang disita penyidik
KPK saat menggeledah rumah dinas dan pribadi mantan Bupati Tanjung Jabung Timur
itu.
"Kami
klarifikasi. Strategi kita, KPK nanti akan aktif tanya satu-satu, kita nanti
klarifikasi di KPK. Jadi misalnya ada uang, kita klarifiaksi dapat dari
mana," katanya.
Untuk
saat ini, kata Farizi, Zumi fokus menjalankan tugas sebagai gubernur. Menurut
dia, tak ada rencana Zumi mundur dari kursi orang nomor satu di Jambi lantaran
aturan tak mengharuskan hal tersebut.
Farizi
mengatakan, kliennya semakin merasa tekanan setelah mengetahui ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK. Zumi tampak lebih kurus ketika terlihat menghadiri
acara Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu.
Menurut
Farizi, sebelum menghadapi proses hukum di KPK, Zumi sudah tertekan dengan
desakan anggota DPRD Jambi yang meminta uang ketok dan menitipkan proyek untuk
masuk dalam APBD Jambi tahun anggaran 2018.
"Memang
dia dari permasalahan RAPBD saja sudah tertekan. Masalah awal saja dia sudah
pusing, bukan masalah hukum loh, sudah bikin dia pusing," kata dia.
Untuk
itu, dikatakan Farizi, pihaknya pun meminta Zumi menyiapkan mental bila
akhirnya langsung ditahan penyidik KPK usai diperiksa sebagai tersangka
menerima gratifikasi.
"Kita
sudah siapkan mental klien kita. Cukup. Kita siapkan, apapun risiko, kita akan
patuh pada hukum, apa pun yang dilakukan," katanya.
Zumi
ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi dari
sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi bersama Plt Kadis Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan
KPK
menduga Zumi bersama Arfan menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari para
kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Uang
itu yang disinyalir disalurkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang ketok
pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. viva.co.id
loading...
Comments
Post a Comment