loading...
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pada prinsipnya pihaknya terbuka untuk menerima aduan pihak manapun jika bukti korupsi tersebut terkait kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
"Saya belum tahu ya tentang itu apakah ada atau tidak ada kalau memang ada informasi terkait dengan penyelenggara negara silahkan disampaikan saja kepada KPK," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
Nantinya setelah mendapatkan informasi tersebut, KPK akan melakukan penelaahan terhadap bukti-bukti korupsi. Dirinya mengungkapkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Ini sama seperti laporan masyarakat yang lain pada prinsipnya kita mempertangung jawabkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri.
Seperti diketahui, usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku memiliki bukti dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat masih duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.
Bahkan Nazaruddin mengaku akan segera menyerahkan berkas-berkas terkait dugaan korupsi Fahri Hamzah tersebut kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses.
"Saya akan serahkan segera berkasnya ke KPK tentang korupsi yang dilakukan Fahri Hamzah, waktu dia jadi wakil Ketua Komisi III," ungkap Nazaruddin, Senin (19/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nazarudin juga berjanji akan membuktikan bahwa Fahri Hamzah melakukan korupsi sesuai bukti yang dimilikinya.
Mantan anggota Banggar DPR ini juga mengklaim bukti yang dirinya pegang sudah cukup untuk menjadikan Fahri Hamzah sebagai tersangka. tribunnews.com
loading...
Comments
Post a Comment