loading...
Membayangkan prosedur birokrasi berupa berkas, kertas dan identitas dalam proses sertifikasi membuat masyarakat agak malas mengurus legalitas tanah.
Padahal, masyarakat perlu tahu mudahnya mengurus sertifikat tanah. Dari mulai proses pengukuran sampai pencatatan data, sampai sertifikat terbit semua bisa dilakukan dengan mudah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin.
Namun sebelum masyarakat mengurus sertifikat tanah, ada sejumlah hal yang terlebih dahulu perlu diketahui. Apa saja?
Pertama, ada dua jenis prosedur yang bisa ditempuh pemohon, yang pertama yaitu melalui pengajuan individu atau dengan bantuan notaris kemudian mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya.
Dari dua jenis sistem sertifikat ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan.
Para pemohon atau masyarakat yang ingin melegalkan kepemilikan lahannya harus membawa beberapa dokumen resmi yang berisi data yang dibutuhkan pihak badan pertahanan nasional (BPN).
"Mensertifikatkan itu kan tetap ada syaratnya seperti membuat akta kan itu ada kewajibannya, kemudian melunasi PBB misalnya melengkapi keterangan waris kan itu melengkapi untuk surat surat yang dari kelurahan, itu kan menjadi tanggung jawab pemohon untuk peserta program yang dibiayai pemerintah itu. Kemudian untuk program PTSL ini, ada base camp-nya sendiri di kelurahan. Kita ada timnya ada satgasnya, yang akan mensertifikatkan lahan satu kelurahan tersebut secara masif melalui pendekatan sosialisasi," jelas Unu kepada detikFinance di Kantornya, pekan lalu.
Para pemohon baik itu tanah negara maupun tanah pribadi baik dalam program PTSL dan individu perlu melengkapi berkas yang disyaratkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Setelah lengkap, baru kemudian data tersebut diperiksa dan diverifikasi keabsahannya. Setelah itu bagi yang mengajukan individu perlu membayar sejumlah uang untuk kebutuhan administrasi, yang besarannya tergantung luas lahan yang diajukan.
Sementara untuk yang masuk dalam program PTSL jika semua dokumen sudah lengkap, maka tinggal tunggu petugas ukur datang ke lahan yang diajukan.
"Nah itu dilengkapi dengan dokumen yang mendukung keabsahan dokumen tersebut, seperti surat kepenguasaan tanah secara fisik kan, harus ada surat bahwa lahan tersebut tidak sengketa dan kelengkapannya. Pajak pajaknya harus dilengkapi kemudian KTP nya kan semuanya itu baru nanti ketika dinyatakan lengkap itu baru pengumpulan data yuridis, kemudian diukur lahannya," jelas dia.
Dari prosedur tersebut masyarakat yang mengajukan sertifikat perlu memasang patok berupa tiang besi atau cor untuk memudahkan petugas BPN mengukur lahan yang akan disertifikatkan.
"Setelah pemilik memasang patok untuk dikur setelah itu pihak pengaju memberikan keterangan pada pihak BPN setelah surat itu langsung dilakukan pengukuran. Kalau banyak (PTSL) itu kan sekelurahan pengukur pakai pihak ketiga dengan kalau ada puluhan ribu kavling itu juga sama akan dibiayai oleh pemerintah. Setelah itu dilakukan penelitian dan verifikasi pemeriksaan tanah apakah benar batas batasnya apakah benar ini batas batasnya," kata dia.
Proses selanjutnya yang dilakukan kata Unu yaitu satgas pemeriksa tanah yang tadi mengukur, kemudian mengolah data tersebut baru kemudian hasil ukurnya diverifikasi ulang.
Kemudian jika sudah aman, tanah akan diumumkan di pihak kelurahan dan papan pengumuman, bila dalam durasi waktu 14 hari khusus untuk program PTSL setelah pengumuman todak ada yang keberatan mengenai pendataan tanah tersebut sudah menjadi hak milik seseorang maka surat sertifikat sudah bisa diambil.
"Setelah diumumkan di kelurahan, selama 14 hari nggak ada komplain baru diproses kan dengan pengesahan pengumuman setelah itu baru disahkan kemudian setelah itu baru dicetak sertifikatnya untuk penerbitan sertifikatnya. Setelah semua diagendakan dengan baik setelah itu baru diserahkan," papar dia.
Untuk durasi program PTSL dari mulai pengaju menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi maka masyarakat yang perlu menunggu sekitar 45 hari.Sementara untuk pengajua n dalam program sertifikat individu memiliki durasi lebih lama yaitu sekitar 60 sampai 120 hari.
"Kan kalau yang program itu diurus oleh kelurahan (PTSL) yang 40% persyaratan dokumennya semua dari sana, kemudian pengukuran juga mudah karena program pusat PTSL ini secara keseluruhan wilayah yang dipilih dihitung. Sementara yang individu kan titiknya berbeda beda jadi jauh dan lebih lama," papar dia.
Sebagai informasi, gencarnya program untuk mensertifikatkan tanah di Indonesia ternyata mendapat respons positif. Buktinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencatat Pada tahun lalu ada sebanyak 5 juta bidang tanah yang berhasil dapat sertifikat. Tahun ini targetnya lebih tinggi dari itu. Pada 2018 ini ditargetkan 7 juta bidang tanah mendapatkan sertifikat secara nasional.
"Datanya yang harus dilengkapi seperti girik itu lasak itu adat ya pengakuan adat yang tercatat di kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik dari orang mengenai data tersebut dari kelurahan. Ada data surat PBB sesuai dengan tahun berjalan, kemudian KTP, kalau ada juga sekalian dibawa surat keterangan waris, kan ada tanah milik pribadi ada tanah waris gitu kan setelah itu ada keterangan penguasaan fisik yang bisa didapatkan di kelurahan, keterangan bebas sengketa juga ada di kelurahan terus kalau sudah lengkap ini, bukti bukti pajak kalau ada kalau sudah lengkap baru mereka daftar untuk pengukuran," jelas dia.
"Setelah dokumen lengkap kata dia, pemohon bisa langsung mengajukan untuk didaftarkan kemudian diberikan surat tanda terima (STT), kemudian langsung ke surat perintah stor (SPS), kan kemudian langsung ke ATM dan bank dimanapun. mau di sini mau di ATM manapun bisa," jelas dia.
Perbedaan antara sistem pensertifikatan secara individu dan PTSL kata Unu hanya berbeda di sisi biaya. Bila dalam prosedur individu pengaju perlu mengeluarkan uang administrasi sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, para pengaju dari program PTSL tidak dipungut biaya sepeserpun.
Sebagai Informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya program membagi-bagikan sertifikat tanah. Targetnya hingga 2024 akan ada sebanyak 126 juta bidang tanah sudah dapat sertifikat. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment