loading...
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap penggalan dokumen Evaluasi RAPBD Pemprov DKI 2018 bagian soal TGUPP. Di dokumen itu tertulis alasan kenapa anggaran itu ditolak.
Berikut bunyi evaluasi Kemendagri selengkapnya:
Hasil Evaluasi:
Penganggaran tersebut tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah, mengingat:
a. keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah;
b. TGUPP bukan merupakan unit SKPD, sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam hal TGUPP dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, supaya dibebankan pada pos belanja Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan berpedoman pada ketentuan Pasal huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, yang pelaksanaannya harus dilakukan secara rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Detik.com
loading...
Comments
Post a Comment