loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Anggaran TGUPP Tim Anies-Sandi 28,5 M Dicoret Kemendagri. Ini Alasannya

loading...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28,5 miliar yang dianggarkan Pemprov DKI di Rancangan APBD (RAPBD) 2018. Anggaran TGUPP dicoret karena dianggap tak sesuai fungsi.




Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap penggalan dokumen Evaluasi RAPBD Pemprov DKI 2018 bagian soal TGUPP. Di dokumen itu tertulis alasan kenapa anggaran itu ditolak.

Berikut bunyi evaluasi Kemendagri selengkapnya:

5. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 dianggarkan Kegiatan Penyelenggaraan Tugas Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28.572.315.630,00.

Hasil Evaluasi:
Penganggaran tersebut tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah, mengingat:
a. keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah;
b. TGUPP bukan merupakan unit SKPD, sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam hal TGUPP dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur, supaya dibebankan pada pos belanja Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan berpedoman pada ketentuan Pasal huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, yang pelaksanaannya harus dilakukan secara rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Detik.com
loading...

Comments