loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Anies Tidak Hadir Sidang Gugatan Ujaran "PRIBUMI"

loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta hadir dalam upaya mediasi atas gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi pada pidato 16 Oktober lalu. Para pengacara Taktis menegaskan bahwa kehadiran Anies Baswedan itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.



Demikian disampaikan Juru Bicara Taktis Daniel T Masiku dalam sidang perdana gugatan terhadap Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tafsir Sembiring Meliala, para penggugat mensyaratkan ingin melanjutkan mediasi dengan kehadiran Gubernur Anies Baswedan.

“Pada intinya kita berkeberatan karena tergugat Gubernur Anies Baswedan tidak hadir. Ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang mediasi” ungkap Daniel.

Sebagaimana ketentuan dalam hukum acara perdata, setelah membuka sidang, majelis hakim mempersilahkan para pihak untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu yang dipandu seorang mediator. Setelah berunding, majelis hakim kemudian menunjuk Syarifuddin Zuhri sebagai hakim mediator.

Taktis menggugat Anies Baswedan terkait ujaran pribumi dan nonpribumi dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa Pasal 1365 KUHP Perdata. Tim Advokasi khawatir bila Anies diperbolehkan melontarkan hal yang sama selama masa kekuasaannya maka masyarakat bisa terpecah belah.




Berdasarkan kesepakatan, bersama pihak kuasa Anies dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Adityo Nugroho dipastikan Anies akan hadir pada 10 Januari 2018 ke ruang mediasi. Pada hari itu, akan ditentukan sikap apakah mediasi berhasil atau kembali ke ruang persidangan.

Menurut salah satu penggugat Hermawi Taslim, jika tergugat tidak hadir maka mediasi tidak dilanjutkan. “Kalau tergugat tidak hadir. Kita tidak akan lanjutkan mediasi. Maka kita akan lanjutkan pada pokok perkara. Kita langsung sidang untuk pembacaan gugatan,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, pihak kuasa tergugat berjanji akan menghadirkan tergugat prinsipal (Anis Baswedan) untuk kepentingan kelancaran proses mediasi. “Kami berupaya menghadirkan pak gubernur dalam proses mediasi berikutnya,” ujar Nadia Zunairoh yang juga anggota kuasa tergugat.

Seperti diketahui, Taktis merupakan merupakan kumpulan advokat Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (FORKOMA PMKRI) yang juga bagian dari Forum Alumni Kelompok Cipayung (KAHMI, PA GMNI, IKA PMII, PNPS GMKI, serta FORKOMA PMKRI). Selain Daniel dan Hermawi Taslim, beberapa pengacara yang bergabung dalam Taktis seperti Christianus Budi, Cosmas Refra, Vitalis Jenarus, K Welly Edyson, G Retas Daeng, dan Viani Octavianus.

Seperti diketahui, pidato politik pertama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (16/10) banyak menuai kecaman. Anies dianggap membangun sentimen rasial dan membangkitkan politik identitas terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan penyebutan istilah pribumi. BeritaSatu.com
loading...

Comments