loading...
"Secara umum KPK memperhatikan DKI. Tidak hanya dari sisi pengeluarannya, bahkan di depan, dari sisi pendapatan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Jumat (22/12/2017) malam.
Pernyataan Saut ini menanggapi ditembuskannya surat evaluasi APBD DKI Jakarta yang dibuat Kementerian Dalam Negeri.
"Itu sebabnya, harapannya, bagaimana DKI bisa menjadi semakin berintegritas. Itu merupakan bagian dari kerja-kerja KPK sesuai UU," sambung Saut.
Saut menuturkan revisi atau rekomendasi dalam perencanaan kebijakan merupakan hal yang lumrah. Saut percaya tujuan pemberian rekomendasi agar tata kelola lebih efisien, efektif, dan bermanfaat.
"Sudah barang tentu akan ada sejumlah rekomendasi nanti yang akan dibuat kalau memang dari hasil kajian tata kelola ada yang harus diluruskan. Agar lebih efisien, lebih efektif, dan lebih membawa impact dari setiap yang dilakukan," ujar dia.
Saut menegaskan pengawasan terhadap keuangan Pemprov DKI tak hanya terfokus pada sisi penerimaan, tetapi juga di sisi pengeluaran dan dampaknya dari pengelolaan anggaran. "Jadi tidak hanya fokus pada input, output dan outcome-nya, tapi juga terlebih kepada impact-nya seperti apa," terang Saut.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto sebelumnya mengatakan evaluasi pihaknya bersifat mengikat bagi Pemprov DKI. Jika tak dilaksanakan, artinya sebuah pelanggaran. Widodo mengatakan, karena evaluasi itu sifatnya mengikat, Kemendagri memberikan tembusan evaluasi APBD DKI kepada berbagai instansi lainnya, termasuk KPK.
"Iya, kalau nggak dilaksanakan, menyalahi aturan. Ya mengikat, tak tembusin KPK gimana sih. Mengikat, kalau nggak dilaksanakan, bisa bermasalah," kata Widodo kepada detikcom, Jumat (22/12).
Sedangkan Anies mengatakan otoritas mengenai TGUPP ada di tangannya. "Sebetulnya untuk otoritas ada di kita. Otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi. Jadi bisa tidak dijalankan, hanya rekomendasi. Tapi kita ingin menghormati," kata Anies. Detik.com
loading...
Comments
Post a Comment