loading...
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, ada peningkatan jumlah perkara yang menyangkut kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Pada 2016, kejahatan siber yang ditangani Polri sebanyak 4.931 kasus. Sementara pada 2017 meningkat menjadi 5.061 kasus.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2016 ada kenaikan tiga persen," ujar Tito dalam paparan Kinerja Polri 2017 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Kasus-kasus tersebut melingkupi kejahatan di Indonesia maupun lintas negara. Namun, tidak dijelaskan apakah peningkatan jumlah kasus karena dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebab, direktorat tersebut baru terbentuk pada awal 2017.
Meski begitu, Tito menegaskan bahwa kejahatan di dunia maya menjadi salah satu fokus Polri dalam penindakan perkara.
"Kami paham bahwa masalah hoax, penggunaan dunia siber sangat bebas ini mengganggu kerawanan. Karena kebebasan bisa jadi berbahaya," kata Tito.
Selaras dengan meningkatnya kasus kejahatan siber, penyelesaian perkara kasus tersebut juga mengalami kenaikan.
Pada 2016, penyelesaian kasus kejahatan siber sebanyak 1.119 kasus. Pada tahun ini ada 1.368 kasus yang diselesaikan.
Salah satu kasus kejahatan siber yang menonjol adalah ujaran kebencian. Secara umum, baik melalui media sosial maupun sarana lain, kasus ujaran kebencian yang ditangani Polri selama 2017 sebanyak 3.325 kasus.
Sementara pada 2016, kasus ujaran kebencian yang ditangani Polri sebanyak 1.829 kasus.
Kasus kejahatan siber yang paling banyak disorot tahun 2017, yakni kelompok Saracen yang menyebarkan ujaran kebencian dan konten bermuatan SARA.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Muhammad Faisal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono. Keempatnya kini tengah diproses di pengadilan. Kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment