loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Jalan Panjang KPK Membawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan

loading...
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novantoakan didakwa terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Rabu (13/12/2017).

Sidang pembacaan dakwaan jaksa KPK akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Sidang akan dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




Sementara empat anggota majelis hakim lain, yakni Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Anshori Saifuddin.

Proses panjang dilakukan KPK untuk membawa mantan Ketua DPR itu ke kursi pesakitan.

Banyak peristiwa terjadi selama proses penyelidikan, penyelidikan hingga masuk pengadilan yang berlangsung hingga empat tahun tersebut.

Berikut rangkuman perkara e-KTP yang menjerat Novanto.

1. Tersangka keempat

Novanto merupakan tersangka keempat yang perkaranya masuk pengadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri serta Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Pada 20 Juli 2017, Sugiharto Divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pihak lain yang perkaranya masuk pengadilan adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ia dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.





2. Kronologi perkara

Berikut kronologi hingga Novanto menjadi terdakwa:

- 17 Juli 2017: Ditetapkan tersangka

- 4 September 2017: Daftar gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 29 September 2017: Hakim Praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tak sah.

- 31 Oktober 2017: Kembali ditetapkan tersangka

- 15 November 2017: Penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Petugas KPK hendak menangkap Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Novanto tidak ditemukan di rumahnya.

-15 November 2017: Kembali daftar gugatan praperadilan di PN Jaksel

- 16 November 2017: Mobil yang ditumpangi Novanto kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat. Ia dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

- 17 November 2017: Novanto dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

- 17 November 2017: Berstatus tahanan KPK. Namun, penahanan dibantarkan karena sakit.

- 19 November 2017: Novanto dibawa ke Gedung KPK. Tim dokter menganggap Novanto tak perlu dirawat di RS. Novanto kemudian diperiksa dilanjutkan penahanan.


3. Fakta sidang

Dalam persidangan tiga terdakwa, muncul sejumlah fakta soal dugaan keterlibatan Novanto.

Dalam dakwaaan, menurut jaksa KPK, Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.

Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Menurut KPK, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Novanto (Ketua Fraksi Golkar ketika itu), Anas Urbaningrum (Ketua Fraksi Demokrat ketika itu) dan M Nazaruddin (Bendahara Demokrat ketika itu) tentang rencana penggunaan anggaran.

Disepakati, sebesar 51 persen dari total anggaran (Rp 2,662 triliun) akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.


Sisanya 49 persen (Rp 2,5 triliun) akan dibagi-bagi dengan rincian:
1. Pejabat Kemendagri 7 persen
2. Anggota Komisi II DPR 5 persen
3. Setya Novanto dan Andi 11 persen
4. Anas dan Nazaruddin 11 persen
5. Sisanya 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan


Fakta lain yang muncul di persidangan diantaranya:
1. Penyerahan uang 7 juta dollar AS untuk Novanto lewat penguasaha Made Oka Masagung

2. Uang untuk Novanto dari PT Quadra Solutions dan PT Biomorf diputar hingga ke Singapura

3. Istri, anak dan keponakan Novanto punya saham di perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP

4. PT Murakabi Sejahtera yang jadi peserta lelang e-KTP berkantor di ruang milik Setya Novanto

5. Para pengusaha pelaksana proyek beberapa kali mengikuti pertemuan di kediaman Setya Novanto

6. Novanto diberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Awal 2017, Novanto kembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi Narogong

7. Novanto berupaya menghilangkan fakta keterlibatan dia dalam proyek e-KTP. Ia memerintahkan Diah Anggraini menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal dirinya saat ditanya oleh penyidik KPK.

Adapun detail dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP akan dijabarkan jaksa KPK dalam sidang nanti.


4. Bantahan




Novanto sebelumnya pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor. Kepada majelis hakim, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP.

Novanto juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Selama menjawab pertanyaan majelis hakim, Novanto hanya menjawab dengan kalimat tidak tahu dan tidak benar.

"Ya ini fitnah yang sangat kejam yang dilakukan pihak-pihak yang selalu menyudutkan saya. Itu tidak benar," ujar Novanto kepada majelis hakim.

5. Tim pengacara pecah

Belum masuk persidangan, tim pengacara Novanto sudah pecah. Awalnya, Novanto dibela Fredrich Yunadi dan tim pengacara lain yang menangani praperadilan.

Kemudian, Novanto menambah pengacara dengan menunjuk Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail. Namun, Otto dan Fredrich memutuskan keluar dari tim.

Otto menyebut antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Sementara Fredrich mengaku ada perbedaan haluan antara pihaknya dan Maqdir.

"Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir kekiri, daripada repot bentur di kemudian hari ya sudah saya mengalah mundur," kata Fredrich.

Adapun Maqdir merasa tidak ada masalah dengan Otto maupun Fredrich.


6. Bagaimana dengan praperadilan?



KPK mengambil langkah cepat setelah Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada saat proses praperadilan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Strategi itu dilakukan KPK setelah kalah dalam praperadilan pertama. Di tengah penyidikan, hakim praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Sidang pembacaan dakwaan terkait perkara e-KTP kemudian dijadwalkan Rabu ini. Sementara putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini. kompas.com

loading...

Comments