loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

KPK Geledah Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola

loading...




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kantor Gubernur Jambi dan kantor DPRD Provinsi Jambi terkait operasi tangkap tangan (OTT) beberapa pejabat di provinsi tersebut dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi 2018, pada Selasa (28/11).

Salah satu tersangka dalam kasus suap itu adalah anggota dewan Provinsi Jambi.

Pantauan Antara di lapangan, Jumat (1/12), beberapa penyidik KPK mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi.


Kemudian KPK juga menggeledah kantor Gubernur Jambi yang berada tepat di depan kantor DPRD Jambi.

Di gedung ini, KPK menggeledah ruangan Gubernur Jambi Zumi Zola, ruangan Plt Sekretaris Daerah, Erwan Malik dan ruangan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipuddin. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi beberapa pejabat setempat.

Penggeledahan juga berkaitan dengan penetapan Erwan Malik dan Saipuddin sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengesahan APBD tersebut.

Dimulai sejak pukul 13.30 WIB, penggeledahan itu dikawal puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap. Awak media dilarang masuk dan tidak ada pernyataan resmi yang diberikan pihak penyidik.

Hingga berita ini disiarkan penggeledahan di kantor gubernur masih berlangsung.

KPK sebelumnya telah menggeledah tiga tempat yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, kediaman pribadi Plt Kadis PUPR, Arfan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan kediaman pribadi Plt Sekda Erwan Malik.

Penggeledahan tersebut masih terkait dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota dewan setempat.

Sejumlah penyidik KPK tampak membawa berkas dan dokumen dari tiga tempat penggeledahan itu.

Dalam kasus ini, KPK di Jakarta telah menahan empat tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap yakni Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

Dalam perkara tersebut KPK telah mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT).

Diduga uang suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati uang yang disebut sebagai "uang ketok" untuk diberikan kepada anggota dewan yang melakukan pembahasan anggaran.

KPK hingga saat masih menelusuri keterlibatan pihak lain atas dugaan suap terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2018 tersebut. CnnIndonesia.com


loading...

Comments