loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) optimistis akan memenangi praperadilan melawan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto jika proses gugatan ini sampai pada tahapan putusan.
Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Kamis (14/12/2017).
"Ya kami selalu optimistis ya. KPK selalu optimistis bahwa apa yang kami lakukan baik dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses hukum itu selalu kami upayakan semaksimal mungkin prudent," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Setiadi mengatakan, KPK sudah berupaya sesempurna mungkin dalam penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan Ketua nonaktif DPR itu.
"Dalam arti, selengkap mungkin, sesempurna mungkin, dan tidak ada atau mengurangi sekecil celah apapun dalam proses pemeriksaan atau penanganan tindak pidana korupsi," ujar Setiadi.
Sebelumnya, setelah sempat menskors sidang praperadilan, hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan, memutuskan untuk tetap menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (14/12/2017).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak, baik pemohon atau Novanto dan termohon dalam hal ini KPK.
Selanjutnya, pada Kamis sore, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Baik KPK dan pihak Novanto menyatakan sama-sama akan menyampaikan kesimpulan besok.
Untuk sidang penyampaian kesimpulan rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Sementara, pembacaan putusan pada pukul 14.00 WIB. Kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment