loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Mengeluh Diare 20 Kali, Dokter KPK Nyatakan Setya Novanto Sehat

loading...
Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (13/12/2017).

Dia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim, Yanto, menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengenai kondisi Setya Novanto.

"Kepada jaksa apakah sebelum dibawa ke sini terdakwa sudah diperiksa?" tutur Yanto, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (13/12/2017).
JPU menjelaskan Setya Novanto sempat mengeluh sakit. Namun, jaksa meminta dokter KPK memeriksa keluhan yang disampaikan.
"Terdakwa mengeluh sakit tapi ketika diperiksa dokter kondisi pagi ini sehat dengan tekanan darah 110/80. Dan kami membawa dokter yang melakukan pemeriksaan pagi ini," kata JPU.
Lalu, Majelis hakim meminta dokter KPK bernama Dr Johanes Hutabarat masuk ke ruang sidang.
Majelis hakim menanyakan sejumlah pertanyaan mengenai kondisi Novanto
Johanes mengaku memeriksa kesehatan Setnov pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB. Johanes mengklaim saat diperiksa Setnov lancar menjawab. "Menjawab dengan lancar," ujar Johanes.
Sementara itu, JPU mengaku sudah berkonsultasi dengan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Hasilnya, Novanto berada dalam kondisi bisa mengikuti sidang.
Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat itu juga tidur nyenyak meski dilaporkan tengah diare.
"Terdakwa dalam kondisi layak dan bisa mengikuti sidang. Terdakwa sedang diare sampai 20 kali. Namun dari laporan petugas keamanan di rutan hanya dua kali. Terdakwa tidur nyenyak dari jam 20.00 WIB," kata dia.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut. Tribunnews.com
loading...

Comments