loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Mira vs Mariel Soal Kontroversi Remisi Ahok

loading...
Kabar remisi Natal 2017 bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa perkara penistaan agama, memunculkan kontroversi di masyarakat.


Mira Fajriyah, warga Kramat Jati, mengatakan dirinya tak masalah dengan pengurangan masa hukuman alias remisi asalkan tak hanya untuk Ahok. “Tapi kalo itu istimewa cuma buat Ahok doang yaah. No comment, deh,” katanya kepada Tempo pada Senin, 18 Desember 2017.
Mira bahkan ingin Ahok tak cepat dibebaskan dari penjara. Meski begitu, menurut dia, remisi memberikan kesempatan bagi bekas Bupati Belitung Timur itu untuk segera berkumpul dengan keluarganya. 
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017 sebanyak 15 hari kerja. Gubernur DKI Jakarta Oktober 2014-Mei 2017 itu mendekam di penjara Markas Komando Brimob, Kelapa Dua Depok, karena hukuman dua tahun penjara dipotong masa penahanan per Mei 2017.
Ahok tak mendapat remisi pada HUT RI pada Agustus lalu karena baru sekitar tiga bulan dia menjalani hukuman. Remisi diberikan untuk narapidana yang sudah minimal enam bulan menjalani masa hukuman dan memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Agaknya Mira punya trauma tersendiri terhadap Ahok. Mira ingin Ahok tidak mencalonkan diri kembali sebagai pejabat negara setelah menjalani masa hukuman dua tahun penjara. Ia tidak mau ada aksi massa penolakan terhadap keberadaan Ahok di dunia politik. Mira juga berharap Ahok tidak mendapatkan posisi di politik dan pemerintahan.
“Saya ngeri saja, yakni sejak kasus reklamasi. Selain itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak berdaya di depannya (Ahok),” ucap wanita itu.|
Andi Qamariel Nur Fajrina, 23 tahun, berpendapat lain. Warga Pondok Gede, Jakarta Timur, ini menyambut baik pemberian remisi yang akan diterima Ahok. Dia berharap remisi akan membuat Ahok cepat keluar dari penjara.
“Ya bagus, lah. Buat ibadah juga,” ucap wanita yang kerap disapa Mariel itu kepada Tempo.
Menurut dia, masa hukuman Ahok terlalu lama. Mirip dengan Mira, Mariel ingin Ahok tak lagi berkecimpung di dunia politik setelah bebas. Namun, Mariel punya alasan yang berbeda dengan Mira. Mahasiswi Universitas Indonesia ini merasa kasihan kepada Ahok jika kembali diperlakukan tidak baik oleh lawan-lawan politiknya.
Selain setuju remisi untuk Ahok, Mariel meminta Ahok menjalani profesi selain politikus atau pejabat negara, seperti pengusaha, peternak, atau petani. “Intinya saya mau dia hidupnya tenang dan damai.” Tempo.co
loading...

Comments