loading...
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menanggapi kritik Menteri Keuangan Sri Mulyani soal anggaran perjalanan dinas PNS DKI Jakarta lebih tinggi ketimbang pemerintah pusat.
Alih-alih memberikan penjelasan yang tepat, Tuty justru membeberkan dasar hukum penyusunan anggaran perjalanan dinas.
"(Anggaran perjalanan dinas) ini didasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2015," katanya di Balai Kota DKI pada Kamis, 28 Desember 2017.
Dalam peraturan itu, Tuty menerangkan, biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan asas-asas akuntabilitas, transparansi, kepatutan, kewajaran, dan asas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri itu memberikan ruang kepada pemerintahan daerah untuk berhitung dan merasionalkan belanjanya, kemudian menyesuaikan dengan aspek-aspek tersebut.
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI Jakarta Tahun 2017-2022 di Balai Kota, Jakarta, Rabu kemarin, Menteri Sri Mulyani mengkritik biaya perjalanan dinas pejabat di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. Ia menilai angka yang dimasukkan ke mata anggaran itu terlalu gemuk.
Menurut Sri Mulyani, anggaran Rp 1,5 juta per orang per hari itu tiga kali lipat lebih besar dari anggaran serupa untuk pejabat pemerintah pusat, yaitu Rp 480 ribu. Namun, dia tidak mempermasalahkan bagaimana anggaran itu digunakan.
"Mungkin pertanyaannya adalah apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif?”
Dia meminta sektor lain juga diperhatikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Bagaimana dengan pengangguran, kemiskinan, kesenjangan, dan untuk tiga hal, infrastruktur, human capital investment, dan untuk reformasi (birokrasi)?" ucap Sri Mulyani.
Tuty lebih jauh menuturkan, berdasarkan kajian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam merumuskan biaya perjalanan dinas, maka ditetapkan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta pada 2016.
"Aspek-aspek yang ada di Permendagri ini dianggap sudah sangat terpenuhi ketika hal ini dibahas dan ditetapkan waktu bulan Mei 2016," ujarnya menanggapi kritik Sri Mulyani tanpa menjelaskan bagaimana perhitungan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tempo.co
loading...
Comments
Post a Comment