loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Akhirnya Ustadz Zulkifli Ngaku Ceramahnya HOAX...!!! Ini Kata Kapolri

loading...
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Zulkifli Muhammad Ali mengakui data yang disampaikan saat ceramahnya tidak akurat.

Ceramah yang dimaksud terkait adanya ratusan juta e-KTP yang disebutnya sedang dibuat di Paris dan China. Namun, nama yang tertera dalam KTP tersebut merupakan warga negara asing yang akan tinggal di Indonesia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mohon maaf, datanya tidak ada. Yang 200 juta KTP dibuat di Perancis, di Tiongkok, ternyata datanya tidak ada yang akurat," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018).

Menurut Tito, Zulkifli mendapat informasi tersebut dari seseorang yang tidak diketahui kebenarannya.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan, datanya dari katanya, artinya tidak kredibel, dari sumber yang tidak tepat. Dan yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi," kata Tito.

Tito mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, tidak ada KTP yang dibuat di luar negeri. Dia juga menyebut tidak ada eksodus warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia.

"Kami dari kepolisian belum dengar itu maka kita ingin mengklarifikasi, apakah data dari yang bersangkutan valid, sah, sumbernya dari mana, atau sekadar asumsi," ucap dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa penyidik menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkifli sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian, ditambah dengan keterangan ahli untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam penyampaian Zulkifli.

Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.  Kompas.com

loading...

Comments