loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Begini Kronologi Fredrich Yunadi Dicegah Keluar Negeri oleh Imigrasi

loading...
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menyayangkan sikap imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, sehubungan dengan pengajuan cegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tidak ada pemberitahuan apapun dari pihak imigrasi perihal pencegahan terhadap dirinya.

Hal ini disampaikan oleh Saproyanto Refa, ketua tim dewan pimpinan nasional Peradi sekaligus kuasa hukum Frederich Yunadi. Saproyanto menjelaskan pada pertengahan bulan Desember 2017, Frederich mendatangi bagian imigrasi untuk bertanya ada tidaknya pencegahan terhadap dirinya.
Saat itu dikatakan tidak ada pencegahan terhadap kuasa hukum yang menjadi viral karena pernyataan 'bakpao'.
"Sebelum tanggal 15 itu juga pak Frederich datang ke imigrasi, karena dia tanggal 18 Desember mau ke luar negeri, ke Kanada, mengunjungi anaknya. Dia mau tanya ada enggak sih pencegahan terhadap saya ke luar negeri, oleh imigrasi dikatakan tidak ada, jadi dia pikir clear," cerita Saproyanto melaui sambungan telepon, Selasa malam (9/1).
Lanjutnya, di tanggal 18 Desember, Fredrich datang ke bandara untuk bertolak ke Kanada. Awalnya, kata Saproyanto, semua berjalan lancar mulai dari pengecekan paspor dan keperluan keimigrasian.
Namun, tiba-tiba petugas imgrasi yang memberikan stempel terhadap paspor mendatangi Frederich yang sedang berjalan menuju pintu keberangkatan dan memberitahukan ada pengajuan cegah ke luar negeri oleh KPK. Paspor diambil petugas, Frederich pun batal ke Kanada.
"Itu persoalannya di imigrasi. Dalam undang-undang imigrasi itu wajib melaksanakan pencegahan yang diminta KPK tapi ada aturan mainnya. Setelah masuk surat dari KPK dalam tiga hari sesuai undang-undang imigrasi harus masukan orang itu ke daftar cegah," ujarnya menjelaskan.
"Lalu kemudian dalam waktu tujuh hari dia harus beritahu orang tersebut bahwa anda dicegah tidak bisa ke luar negeri. Jadi ada pemberitahuan dulu," imbuhnya.
Ada kejadian tersebut menurut Saproyanto, rekannya sesama advokat itu dirugikan secara materiil seperti hangusnya tiket penerbangan, pun dengan pesanan kamar hotel yang di pesan Frederich.
"Banyak-lah dirugikan hotel sudah di booking di sana kerugian imaterilnya bukan main itu," ujarnya.
Namun Saproyanto mengaku belum mengambil langkah apapun terkait hal tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan pihaknya telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap empat orang. Permohonan diajukan guna proses penyelidikan dugaan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP saat itu.
"KPK mengirimkan surat pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang. Dicegah enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Empat orang yang dimaksud adalah Frederich Yunadi; kuasa hukum Setya Novanto sebelum akhirnya mundur, M Hilman Mattauch, mantan kotributor stasiun TV swasta sekaligus pengemudi mobil saat kecelakaan tunggal terjadi, dan dua ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi dan Ahmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan berdasarkan pasal 12 ayat 1 huruf b undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 yang berbunyi "Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri." Merdeka.com
loading...

Comments