loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menargetkan industri keuangan bisa tumbuh tahun ini. Untuk perbankan OJK
menargetkan pertumbuhan kredit di kisaran 12,2% dan dana pihak ketiga (DPK)
11,16%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam
sambutannya mengungkapkan, untuk menghadapi tantangan dan mendorong ekonomi
nasional lebih baik. OJK akan mengambil sejumlah kebijakan strategis Antara
lain.
Untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan
sektor prioritas sekaligus memperdalam pasar keuangan, OJK akan mendorong
perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, antara
lain perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan
ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif.
Dia menjelaskan OJK mempermudah proses penawaran
umum Efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional. Kemudian,
meningkatkan akses bagi investor domestik serta keterlibatan pelaku ekonomi
khususnya lembaga jasa keuangan di daerah melalui penerbitan kebijakan
pendirian Perusahaan Efek Daerah.
"Kami juga akan meningkatkan proses handling
perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan
teknologi, serta menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi
hedging nilai tukar," kata Wimboh dalam sambutannya di acara Pertemuan
Tahunan Jasa Keuangan di Ritz Charlton PP, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Dia menjelaskan, untuk mendorong peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan masyarakat, OJK akan mengembangkan KUR Klaster yakni
penyaluran KUR yang diiringi dengan pendampingan dan pemasaran produk yang akan
dilakukan oleh perusahaan inti, baik perusahaan BUMN, BUMDes/BUMADes
berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi
dan Fairness) agar aspek perlindungan nasabah terpenuhi.
Tahun ini OJK juga akan mengeluarkan kebijakan di
lembaga jasa keuangan, antara lain: guiding principles bagi Penyelenggara
Layanan Keuangan Digital yang akan mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan
serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang Crowdfunding. Hal ini
dilakukan untuk mengarahkan lembaga jasa keuangan agar dapat meningkatkan
sinergi dengan perusahaan Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech.
"Untuk perkembangan cryptocurrency, kami
melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang
tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait," imbuh dia.
OJK akan meningkatkan edukasi dan literasi
keuangan melalui pengembangan edukasi keuangan yang berdampak kepada
masyarakat. Agar tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai
delivery channel. Peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan
penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus
kita optimalkan lagi.
Untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan
secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank
melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan
menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
"Dalam rangka mendukung inisiatif ini, kami akan terus meningkatkan
efisiensi melalui penggunaan teknologi informasi yang lebih intensif,"
imbuh dia.
Saat ini permodalan lembaga jasa keuangan kita
relatif kuat, yang ditunjukkan dengan rasio kecukupan modal/CAR perbankan
sebesar 23,36%. Dengan asumsi CAR disesuaikan ke level setara dengan rata-rata
CAR perbankan di kawasan ASEAN yakni 18%. "Dengan jumlah CAR ini maka
industri perbankan kita memiliki potensi untuk mendorong penyaluran kredit
sampai RP 640 triliun," ujar Wimboh.
Kuatnya permodalan ini juga didukung oleh tingkat
risiko kredit yang terkendali dengan rasio kredit bermasalah/NPL 2,59% secara
gross atau 1,11% secara net, angka NPL ini berada di tren menurun. Sementara
itu likuiditas yang tersedia di sektor jasa keuangan masih sangat memadai
mencapai RP 626 triliun.
Di Pasar modal, OJK melihat penghimpunan dana
yang mencapai Rp 264 triliun jauh melampaui target sebesar RP 217 triliun dan
diharapkan penghimpunan tahun ini bisa meningkat. Kemudian untuk industri
keuangan non bank menunjukkan perkembangan positif, dengan risiko yang
terkendali.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan aset industri
asuransi sebesar 20,2% yoy, melampaui pertumbuhan tahun 2016 sebesar 18,2% yoy.
Yang didukung oleh tingkat permodalan yang memadai untuk membayar klaim.
Sementara itu untuk piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan
pembiayaan tumbuh 7,05%, dengan tingkat pengelolaan risiko yang memadai. Detik.com
loading...
Comments
Post a Comment