loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Istri Auditor BPK Bakar Dokumen Setelah Suaminya Ditangkap KPK

loading...
Istri Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli  membakar sejumlah dokumen yang diduga terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya.


Tindakan itu dilakukan tak lama setelah Ali Sadli ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal itu dikatakan auditor BPK Yudy Ayodya Baruna saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018).

Yudy bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli.

Awalnya, jaksa KPK Ali Fikri menanyakan perihal isi berita acara pemeriksaan (BAP) Yudy. Dalam BAP, Yudy menceritakan kepada penyidik bahwa ada sejumlah dokumen yang dibakar oleh istri Ali Sadli.

"Dalam BAP, Anda bertanya kepada istrinya Ali Sadli, 'Bu dokumennya di mana, lalu dijawab sudah dibersihkan dan dibakar'. Apa maksudnya ini?" kata Ali Fikri.

Menurut Yudy, setelah Ali Sadli ditangkap KPK, salah satu auditor BPK menyuruhnya untuk meminta dokumen kepada istri Ali Sadli. Namun, saat diminta, istri Ali mengatakan, dokumen itu telah dimusnahkan.

"Saya pernah tanya ke istrinya, 'Bu dokumennya di mana?'. Tapi cuma dijawab ketus, 'Sudah dibakar'" kata Yudy.

Dalam kasus ini, Ali Sadli didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain itu, Ali juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Kompas.com
loading...

Comments