loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Jokowi Diminta 'Blacklist' Ribuan Perusahaan Tambang Bandel

loading...
Presiden Joko Widodo diminta untuk memberlakukan mekanisme daftar hitam (blacklist) terkait dengan pemilik tambang yang memiliki izin bermasalah hingga kini dengan tak memberikan pelayanan kepada perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan dalam surat terbuka oleh Yayasan Auriga kepada Presiden pada Senin (4/12). Organisasi yang mengadvokasi soal sumber daya alam itu menuturkan ribuan izin yang berakhir masa berlakunya sejak akhir 2016 tak memerlukan kegiatan administrasi untuk mengakhirnya.


Sedangkan perusahaan dengan izin bermasalah atau non Clean and Clear (CnC), Auriga meminta agar pencabutan baik dari gubernur maupun menteri ESDM. 

Oleh karena itu, demikian Auriga, Presiden Jokowi diminta untuk memerintahkan jajarannya untuk menghentikan layanan terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. Selain itu, Presiden juga diminta memerintahkan instansi terkait tak memberikan perizinan baru. 

“Kami meminta Presiden untuk segera … memerintahkan menteri ESDM, menteri Hukum dan HAM, menteri Perdagangan, Menteri LHK, BKPM dan gubernur tak memberikan pelayanan izin baru kepada perusahaan atau Beneficial Owner pemegang IUP non-CnC (mekanisme blacklist),” kata Ketua Yayasan Auriga Timer Manurung dalam surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, Selasa (5/12).


Kementerian ESDM sendiri mengumumkan sekitar 6.507 IUP telah habis masa berlakunya dan sekitar 3.312 IUP non-CNC. Auriga mencatat batas evaluasi IUP bermasalah pun sudah lewat namun ribuan perusahaan tambang itu tak dilakukan aksi apa pun dari pemerintah. 


Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, IUP yang kadaluarsa namun masih beroperasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Namun, demikian Auriga, hal itu juga tak menghapus kewajiban oleh pemegan IUP di antaranya adalah kegiatan pascatambang hingga penyerahan data eksplorasi dan operasi produksi kepada menteri atau gubernur.

Sedankan untuk IUP non-Cnc, Timer menuturkan, instrumen yang dapat digunakan adalah menerapkan sanksi administratif negara berupa penarikan kembali keputusan Administrasi Negara alias pencabutan IUP, sebagai sanksi. 

Hal itu dikarenakan pemilik IUP tak mematuhi pembayaran, syarat dan ketentuan perundang-undangan serta saat mengajukan permohonan izin ternyata memberikan data yang tak benar dan tak lengkap.



Berkoordinasi dengan Aparat

Di sisi lain, Auriga juga meminta agar pemangku kepentingan di sektor pertambangan minerba dapat berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. 

“Berkoordinasi dengan aparat hukum dalam hal ini kepolisian untuk memberikan pandangan bahwa tindakan administrasi negara adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 KUHP, kebijakan itu tak boleh dipidana,” demikian Auriga. 


Ketua Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria menuturkan pihaknya segera mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait dengan ribuan IUP yang berstatus non Clean and Clear (CnC) hingga kini.

Dia menuturkan seharusnya pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM dapat membereskan persoalan ribuan IUP tersebut. 

“Kami akan mengadukan hal ini ke Presiden Jokowi, karena seharusnya izin dapat dicabut oleh pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM,” kata Dian beberapa waktu lalu.

Surat itu, kata dia, untuk memberitahukan bahwa bawahan Presiden tersebut belum menyelesaikan ribuan izin bermasalah tersebut. Walaupun demikian, Dian menuturkan, pihaknya belum memastikan kapan surat itu disampaikan kepada Presiden. CnnIndonesia.com
loading...

Comments