loading...
"Sampai saat ini ada 396 orang yang melaporkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).
Rinciannya, calon Gubernur yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 23 orang, calon Wakil Gubernur sebanyak 19 orang.
Selain itu, calon Bupati yang sudah mengisi LHKPN sebanyak 139 orang, calon Wakil Bupati sebanyak 121 orang, calon Walikota sebanyak 50 orang, dan calon wakil Walikota sebanyak 44 orang."Daerah terbanyak yang melaporkan dari Sumatera Selatan 40 (kandidat), dan Kalimantan Tengah sebanyak 30 orang," imbuh Febri. Diketahui, Penyerahan LHKPN adalah salah satu syarat untuk mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai UU Pilkada.
Febri pun mengimbau agar calon kepala daerah yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaporkan. Mengingat, pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat mengikuti Pilkada serentak 2018. "Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak KPK buka posko LHKPN, ada sekitar 20 pos dibuka untuk terima LHKPN," ujarnya. Menurut Febri, pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah penting dilakukan, selain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga agar masyarakat mengetahui harta calon pemimpinnya. "Ini penting bagi publik agar masyarakat tahu harta kekayaan mereka. Dan bagi calon kepala daerah ini tes kejujuran mereka seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka," jelasnya.
Pada Pilkada serentak 2018, setidaknya terdapat 171 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu meliputi 17 provinsi, 115 kabupten, dan 39 kota. CnnIndonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment