loading...
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK ) membuka penyelidikan baru kasus suap pembahasan dan pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014. Juru bicara KPK
Febri Diansyah mengatakan kasus ini merupakan pengembangan kasus dari 13
anggota DPRD Sumatera yang sudah lebih dulu terjerat dalam kasus yang menjerat
mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
“Kemungkinan
masih akan diperiksa karena diduga mengalir ke beberapa pihak khususnya DPRD,” kata Febri di kantor KPK, Selasa 30 Januari
2018. Ia memastikan KPK masih mencermati sejumlah fakta persidangan. “Sesuai prinsip keadilan, yang lain harus
diproses.”
KPK telah memeriksa 46 anggota dan mantan
anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus ini. Pemeriksaan itu untuk menyelidiki
peran pihak lain yang diduga terlibat suap pembahasan APBD Sumatera 2014. Tim
penyidik KPK memeriksa mereka di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara
yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu 3 Februari 2018.
Kasus itu melibatkan pimpinan DPRD Sumatera
Utara periode 2009-2014, di antaranya Saleh Bangun dari Partai Demokrat dan
Chaidir Ritonga dari Partai Golkar. Pimpinan DPRD periode 2014-2019 yang
terlibat adalah Ajib Shah dari Partai Golkar dan Muhammad Affan dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sebanyak 13 orang telah divonis bersalah atas
suap itu.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD periode
2009-2014 dan 2014-2019 dilakukan sejak 2015. Namun KPK belum menetapkan status
tersangka kepada anggota Dewan yang lain, kecuali kepada delapan pimpinan.
Febri mengatakan arah penyelidikan baru
menyasar sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yang menerima aliran dana suap
itu. “Yang diduga
menerima adalah anggota DPRD. Itu bagian rangkaian peristiwa.” Menurut dia, akan tidak adil jika ada yang
menerima tapi tidak diusut. Tempo.co
loading...
Comments
Post a Comment