loading...
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut kasus dugaan korupsi
pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga
mencari bukti hingga ke Inggris dan Singapura melalui Mutual Legal Assistance
(MLA) dengan aparat penegak hukum setempat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,
proses pemeriksaan saksi maupun bukti ini dilakukan secara paralel.
“Kasus Garuda
ini ada dua proses paralel yakni secara lintas negara dan melalui pemeriksaan
saksi dan tersangka beberapa minggu terakhir,”
ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (30/1).
Febri memastikan, KPK telah mengajukan
perjanjian MLA dan tinggal menunggu proses di masing-masing negara. Sementara
pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali proses kontrak, perjanjian, maupun
proses pengadaan di Garuda Indonesia.
“Kami dalami
proses pengadaan terkait dugaan fee yang diberikan pada tersangka,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan
mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso
Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno
Soedarjo sebagai tersangka suap.
Emirsyah diduga menerima suap dari
Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan
melalui pendiri Soetikno.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada
Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima
Emirsyah mencapai €1,2 juta dan
US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah
yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Meski telah
ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat
ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. CnnIndonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment