loading...
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mencatat ada 67 pengaduan yang dilaporkan ke KPK dari
kabupaten/kota Maluku sepanjang tahun 2017.
Angka tersebut dinilai Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan jauh di bawah provinsi atau daerah lain.
"Tetapi itu tidak berarti pengaduannya
diabaikan KPK," katanya dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi di Maluku, di Ambon, Selasa (30/1/2018), sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.
Di hadapan aparat Provinsi Maluku, ia
menegaskan bahwa mereka jangan dulu bangga karena belum ada pejabat di Maluku
yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Tidak perlu bangga karena sebenarnya
harus ikhtiar sehingga oknum pejabat di Maluku jangan terjerat OTT,"
katanya.
Menurutnya, ada kasus proyek di Balai
Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara yang menjerat sejumlah
oknum kontraktor maupun anggota DPR RI, seperti Damayanti.
"Saya hanya bisa mengingatkan mudah-mudahan
jangan sampai ada oknum pejabat di Maluku yang terjerat OTT," kata
pensiunan bintang dua Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang
berkarir pada 1984 hingga 2015.
Dia juga mengemukakan laporan gratifikasi
selama 2017 hanya satu pengaduan.
"Kami telah memutuskan pada 2018
memberikan award bagi mereka yang menolak gratifikasi. KPK pada 2017 juga tekah
mengarahkan kasus gratifikasi ditangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
dengan konsekuensi semua harta benda dirampas untuk negara," ujar Basaria.
Berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN), perempuan pertama yang menjadi komisioner di KPK
itu menyatakan, aturan tersebut berlaku untuk semua pejabat negara minimal
eselon II.
"Saya perlu mengingatkan bahwa sekitar
61 persen dari 45 anggota DPRD Maluku belum memasukkan LHKPN sehingga bila
kesulitan KPK bisa membantu melalui tim koordinasi, supervisi dan pencegahan
atau Korsupgah," ucap Basaria Pandjaitan.
Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam
kesempatan yang sama mengingatkan belum ada satu pun oknum pejabat di daerah
ini terjerat OTT tidak berarti lupa diri sehingga melakukan tindakan melanggar
hukum.
"Belum ada itu berarti harus
dipertahankan karena konsekuensinya dicopot jabatan, istri, anak maupun
keluarga terbeban psikologis, serta semua harta benda dirampas negara,"
katanya menambahkan. Kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment