loading...
Komisi Pemberantasan
Korupsi terus melanjutkan penggalian informasi terkait korupsi dengan tersangka
PT Duta Graha Indah (DGI).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Febri Diansyah mengatakan pekan lalu penyidik memeriksa salah satu saksi
terkait kasus tersebut. Hal ini membuktikan bahwa KPK tidak mengesampingkan
penyidikan kasus ini.
“Ada beberapa
bukti yang sudah kita gunakan untuk kasus dengan tersangka perorangan dari
korporasi itu tentu akan digunakan pula dalam kasus ini. Kami proses kasus ini
secara cermat karena membutuhkan waktu untuk proses pembuktiannya” paparnya pada Selasa (30/1/2018).
Komisi antirasuah KPK sejauh ini sudah
mejerat empat tersangka perorangan yakni Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi;
Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa;
Manager Marketing PT DGI Muhammad El Idris; serta Direktur PT Mahkota Negara,
Marisi Matondang.
Pembangunan RS Udayana didanai secara tahun
jamak atau multiyears dari 2009-2011 dan nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar.
Setidaknya Rp30 miliar dari keseluruhan nilai tersebut dipergunakan tidak
sesuai peruntukannya.
Nilai proyeknya mencapai Rp120 miliar. Diduga
dari total nilai proyek itu, sebesar Rp30 miliar telah diselewengkan. Sementara
terkait pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit yang sama, nilai proyeknya
mencapai Rp16 miliar.
Adapun Peraturan MA No.13/2016 yang terbit
pada 31 Desember 2016 itu menyatakan jika sebuah korporasi diduga melakukan
tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban kepada seseorang
yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab perusahaan itu
seperti direktur utama atau dewan direksi.
Sementara, korporasi itu turut dijerat dengan
sanksi denda sesuau peraturan perundang-undangan. Jika denda itu tidak mampu
dibayar, maka sebagai gantinya, negara berhak menyita aset korporasi tersebut
sebagai ganti kerugian yang telah ditimbulkan akibat tindak pidana yang
dilakukan korporasi, dan selanjutnya akan dilelang. Bisnis.com
loading...
Comments
Post a Comment