loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Lagi-lagi Alasan Sibuk, Anies Tak Hadir Sidang Ujaran Pribumi Untuk Ketiga Kalinya

loading...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali tidak hadir pada tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 588/PDTG/2017/PN.JKT.PST tersebut, Gubernur Anies yang berstatus sebagai tergugat, tidak terlihat di ruang utama mediasi yang dimulai pada pukul 10.35 WIB, Rabu (17/1/2018).


Kembali mangkirnya Anies Baswdan ini tercatat sudah kali ketiga setelah dua proses mediasi sebelumnya Ia tidak datang dengan alasan sibuk.

Menanggapi hal tersebut, Hermawi Taslim dari Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) selaku penggugat, mengatakan apa yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan merupakan bentuk pelecehan terhadap proses peradilan.

"Terus terang, sikap gubernur DKI Jakarta ini adalah bentuk Contempt Of Court. Marwah peradilan di Republik ini sudah tidak ada nilainya lagi di hadapan dia (Anies Baswedan). Ini adalah pelecehan terhadap cita hukum," tegas Taslim dalam siaran pers yang diterima Pos Kupang.Com, Kamis (18/1/2018) sore.

Senada dengan tanggapan Taslim, Daniel Tonapa Masiku yang juga merupakan anggota TAKTIS, menyebutkan apa yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ini sangatalah tidak mencerminkan keberadaan dia sebagai pejabat publik.

Seharusnya sebagai pejabat publik memberi contoh yang baik terhadap proses hukum yang sedang dihadapi dengan cara hadir dalam proses mediasi tersebut.

"Ya Pak Anies Baswedan ini kan kepala daerah, gubernur. Harusnya dia memberi contoh yang baik kepada masyarakat luas untuk bisa menaati dan menghormati proses hukum. Tapi apa yang beliau lakukan ini sangatlah tidak sejalan dengan asas equality before the law," imbuh Daniel.

Dengan gagalnya proses mediasi ini, praktis agenda sidang gugatan TAKTIS terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait ujaran pribumi dan non pribumi dinyatakan gagal sehingga harus dilanjutkan ke pokok perkara.

Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, Saifudin Juhri yang dibantu oleh Panitera Pengganti Suryono akhirnya di tutup secara resmi sekitar pukul 10.00 WIB tanpa kehadiran tergugat prinsipal.

Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 24 Januari 2018 pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan tergugat atas gugatan penggugat.  Tribunnews.com
loading...

Comments