loading...
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen
Pajak) Kementerian Keuangan akan membuat aturan pajak untuk para pelaku e-commerce.
Nantinya, para pelaku tersebut akan diminta menyetor Pajak Pertambahan Nilai
(PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah
mengatakan bahwa para pelaku e-commerce akan diminta setor PPn dan PPh.
"Ada PPn, ada PPh," kata Yunirwansyah
di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Oleh karena itu, kata Yunirwansyah pihaknya akan
membuat aturan e-commerce dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
sendiri. Hal tersebut dilakukan guna memajaki pelaku e-commerce.
Nantinya, dalam penyetoran pajak tersebut
pihaknya akan bekerjasama dengan marketplace. Di sana marketplace bertindak
sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce.
"Iya sendiri (aturan PMK). Makanya disebut
penyetor bukan pemungut. Si marketplacenya jadi penyetor. Kalau online kan
enggak ada tokonya, kita minta tolong marketplace," sambungnya.
Baca juga: Darmin, Sri Mulyani dan BI Rapat Soal
e-Commerce, Ini Hasilnya
Sederhanannya, aturan terkait pajak e-commerce
akan terbit dalam aturan PMK yang baru dan tidak bergantung pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan
berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Sementara itu, terkait tarif pajak, pihaknya
masih dalam perundingan. Ia pun memberi contoh perhitungan tarif yang akan
ditetapkan.
"Iya kita bikin PPn X persen, PPh X persen
kan gitu yang kita pakai," tutupnya. Detik.com
loading...
Comments
Post a Comment