loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Pedagang Toko Online Bakal Diitarik PPN dan PPh

loading...
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan membuat aturan pajak untuk para pelaku e-commerce. Nantinya, para pelaku tersebut akan diminta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan bahwa para pelaku e-commerce akan diminta setor PPn dan PPh.

"Ada PPn, ada PPh," kata Yunirwansyah di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Oleh karena itu, kata Yunirwansyah pihaknya akan membuat aturan e-commerce dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sendiri. Hal tersebut dilakukan guna memajaki pelaku e-commerce.

Nantinya, dalam penyetoran pajak tersebut pihaknya akan bekerjasama dengan marketplace. Di sana marketplace bertindak sebagai penyetor pajak pelaku e-commerce.

"Iya sendiri (aturan PMK). Makanya disebut penyetor bukan pemungut. Si marketplacenya jadi penyetor. Kalau online kan enggak ada tokonya, kita minta tolong marketplace," sambungnya.

Baca juga: Darmin, Sri Mulyani dan BI Rapat Soal e-Commerce, Ini Hasilnya
Sederhanannya, aturan terkait pajak e-commerce akan terbit dalam aturan PMK yang baru dan tidak bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sementara itu, terkait tarif pajak, pihaknya masih dalam perundingan. Ia pun memberi contoh perhitungan tarif yang akan ditetapkan.

"Iya kita bikin PPn X persen, PPh X persen kan gitu yang kita pakai," tutupnya.  Detik.com
loading...

Comments