loading...
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengetahui dan menandatangani penjualan tanah seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, pada 2012.
Penjualan lahan tersebut diduga hasil penggelapan jual-beli tanah yang dilakukan Sandiaga dengan rekan bisnisnya di PT Japirex, Andreas Tjahyadi. "Sandiaga tahu dan menandatangani penjualan tanah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Januari 2018.
Selain itu, kata Argo, polisi sudah meningkatkan penyelidikan kasus tanah ini ke tahap penyidikan. Namun, menurut Argo, sejauh ini Sandiaga masih menjadi saksi atas kasus penggelapan tanah.
Polisi belum menetapkan Sandiaga Uno menjadi tersangka. "(Untuk) penetapan tersangka, nanti penyidik (yang bisa memutuskan)," ucap Argo. Tanah yang dijual Andreas dan Sandiaga pada 2012 itu senilai Rp 12 miliar. Uang tersebut dimasukkan ke bank atas nama Andreas. Total lahan yang dijual ada tiga sertifikat.
Salah satu sertifikat yang dijual mereka adalah lahan milik Djoni Hidayat seluas 3.000 meter persegi. "Dua sertifikat milik PT Japirex dan satu sertifikat milik Djoni," tutur Argo.
Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan berkas tersangka Andreas, rekan Sandiaga Uno, sudah dilimpahkan ke kejaksaan sebulan lalu. Namun sempat dikembalikan karena belum lengkap. "Berkasnya sudah dikembalikan lagi ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Andreas, yang dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. Tempo.co
loading...
Comments
Post a Comment