loading...
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, salah satu bentuk kepatuhan hukum adalah memenuhi panggilan polisi ketimbang mangkir dan berdiam di luar negeri.
"Itu untuk menjadikan pelajaran penting, ada pembelajaran bagi masyarakat, bila ada satu proses hukum itu harus dipenuhi panggilan-panggilan yang ada," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1). Polisi kini masih menunggu RIzieq pulang ke Indonesia guna melakukan penyidikan atas kasus dugaan konten pornografi yang sempat tertunda.
Martinus mengatakan polisi tak bakal tebang pilih dalam menuntaskan kasus dan tetap berprinsip memprioritaskan penyelesaian perkara yang telah diproses. "Kalau tersangka (Rizieq) itu ada di luar negeri dan kemudian pulang ke Indonesia tentu bagi penyidik akan melakukan proses hukum bagi yang bersangkutan," kata Martinus. Martinus mengatakan, siapapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi wajib memenuhi panggilan penyidikan, tak terkecuali bagi Rizieq Shihab. Hal itu bertujuan agar penyelidikan perkara dapat diselesaikan dan proses hukum dapat berjalan dengan baik. "Sehingga bisa selesai perkara ini kemudian bagaimana perkara ini berjalan dan proses hukim bisa dilkaukan secepatnya," ujarnya.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei tahun lalu. Dua pekan sebelum penetapan tersangka, Rizieq terbang ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah. Hingga kini dia belum pulang ke Indonesia.CnnIndonesia.com Rizieq jadi tersangka karena diduga terlibat dalam percakapan mesum dengan Firza Husein dalam aplikasi pesan singkat. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
loading...
Comments
Post a Comment