loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Untuk Kedua kalinya, Anies Baswedan Tidak Hadir Sidang Gugatan Ujaran Pribumi

loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hadir dalam sidang mediasi gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi pada pidato 16 Oktober lalu. Alasan tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/1) itu karena masih sibuk dengan agenda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sidang kedua dengan agenda mediasi hanya dihadiri kuasa hukumnya dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh.


Menurut Nadya, Gubernur Anies Baswedan tidak hadir karena lagi banyak kesibukan dengan agenda kerja di Pemprov DKI Jakarta.

"Mohon maaf sekali bapak hakim mediator, penggugat, kami sudah berkomunikasi dengan Bapak Gubernur, tapi beliau tidak bisa hadir karena lagi banyak kesibukan," kata Nadya dalam sidang mediasi tersebut.

Pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan janji Anies Baswedan pada mediasi pertama, pada Kamis (14/12) lalu, melalui kuasa hukumnya mengatakan akan hadir dalam proses mediasi kedua ini.

Dari pihak penggugat hadir antara lain Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Gregorius Retas Daeng dan Chrisitanus Budi

Menurut Daniel Masiku dan Cosmas Refra pada prinsipnya penggugat tidak bisa melakukan mediasi kalau tergugat prinsipalnya tidak hadir. Apalagi, persolan tersebut sangat penting dan substansial sehingga kehadiran Anies Baswedan secara langsung sangat ditunggu. "Sesuai kesepakatan mediasi pertama bahwa tergugat mau datang langsung,” jelas Cosmas.

Daniel menambahkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir dalam proses mediasi ketiga. Untuk itu, Gubernur DKI harus hadir sehingga proses hukum tersebut bisa dilanjutkan. Berdasarkan kesepakatan, sidang mediasi selanjutnya akan diadakan pada Rabu (17/1) pukul 9 WIB di PN Jakarta Pusat. "Kami selaku penggugat, memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat untuk hadir dalam sidang mediasi berikutnya," tegas Daniel.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa tergugat mengatakan akan mengkonfirmasi kembali ke tergugat secara langsung terkait kehadiran dalam sidang berikutnya. "Kami akan komunikasikan ini ke Pak Gubernur untuk bisa hadir nanti," ujarnya.

Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB bertempat di ruang utama mediasi PN Jakarta Pusat, Jakarta. Mediasi kedua ini berlangsung sekitar 30 menit yang dipimpin hakim mediator Saifudin Juhri dan dibantu panitera pengganti Suryono. BeritaSatu.com
loading...

Comments