loading...
VIDEO Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang
berlangsung di Gelora Bung Karno, Jakarta, diputar dalam sidang yang
dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, kemarin.
Rekaman kegiatan HTI itu menjadi salah satu
barang bukti yang dihadirkan tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkum dan HAM), dalam sidang gugatan tentang pencabutan status
badan hukum HTI. "Ini salah satu rekaman yang memperlihatkan HTI
menyerukan khilafah yang mulia," ujar salah seorang kuasa hukum Kemenkum
dan HAM, Hafzan Taher di PTUN, Jakarta Timur.
Cuplikan gambar berdurasi dua menit yang diambil
pada 2013 itu berisi pernyataan orator HTI yang menyatakan nasionalisme telah
memecah belah umat. Tidak hanya itu, orator juga menyerukan agar anggota HTI
mengangkat seorang di antara mereka untuk menjadi khilafah.
Pernyataan untuk menjalankan hukum Islam dan
meninggalkan sistem perundang-undangan juga disampaikan dalam rekaman tersebut.
"Kami mohon video ini dapat menjadi perhatian dan menjadi bahan
pertimbangan yang mulia," kata Hafzan.
Sidang dengan agenda penyampaian barang bukti
oleh pihak tergugat dan bukti tambahan oleh pihak penggugat itu juga dihadiri
Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta sebagai kuasa hukum Kemenkum dan HAM. Juru
bicara HTI Ismail Yusanto pun tampak hadir.
Rekaman yang diputar di sidang kemarin juga
pernah diputar Menteri Dalam Negeri saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait uji materi Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
yang juga diajukan pada 2017.
MK memutuskan menolak permohonan uji materi itu
karena Perppu Ormas telah berubah menjadi undang-undang. Pihak pemohon kemudian
mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dalam sidang MK yang mengagendakan keterangan
ahli dari pihak pemohon, kemarin, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sultan
Agung Tirtayasa Fatkhul Muin mengatakan pembubaran ormas tanpa melalui proses pengadilan
seperti disebut dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b dapat
membungkam kebebasan berserikat. MediaIndonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment