loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Video Bukti HTI Serukan Khilafah Diputar di PTUN

loading...
VIDEO Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Jakarta, diputar dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, kemarin.

Rekaman kegiatan HTI itu menjadi salah satu barang bukti yang dihadirkan tergugat, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), dalam sidang gugatan tentang pencabutan status badan hukum HTI. "Ini salah satu rekaman yang memperlihatkan HTI menyerukan khilafah yang mulia," ujar salah seorang kuasa hukum Kemenkum dan HAM, Hafzan Taher di PTUN, Jakarta Timur.

Cuplikan gambar berdurasi dua menit yang diambil pada 2013 itu berisi pernyataan orator HTI yang menyatakan nasionalisme telah memecah belah umat. Tidak hanya itu, orator juga menyerukan agar anggota HTI mengangkat seorang di antara mereka untuk menjadi khilafah.

Pernyataan untuk menjalankan hukum Islam dan meninggalkan sistem perundang-undangan juga disampaikan dalam rekaman tersebut. "Kami mohon video ini dapat menjadi perhatian dan menjadi bahan pertimbangan yang mulia," kata Hafzan.

Sidang dengan agenda penyampaian barang bukti oleh pihak tergugat dan bukti tambahan oleh pihak penggugat itu juga dihadiri Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta sebagai kuasa hukum Kemenkum dan HAM. Juru bicara HTI Ismail Yusanto pun tampak hadir.

Rekaman yang diputar di sidang kemarin juga pernah diputar Menteri Dalam Negeri saat memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang juga diajukan pada 2017.

MK memutuskan menolak permohonan uji materi itu karena Perppu Ormas telah berubah menjadi undang-undang. Pihak pemohon kemudian mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Dalam sidang MK yang mengagendakan keterangan ahli dari pihak pemohon, kemarin, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sultan Agung Tirtayasa Fatkhul Muin mengatakan pembubaran ormas tanpa melalui proses pengadilan seperti disebut dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b dapat membungkam kebebasan berserikat.  MediaIndonesia.com

loading...

Comments