loading...
SAKSI yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) tidak bisa membantah bukti adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Hal itu disampaikan Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM) melalui melalui kuasa hukumnya, Hafzan Taher saat sidang
lanjutan gugatan Surat Keputusan Menkumham) No AHU-30.A.01.08 Tahun 2017
tentang pencabutan Keputusan Menkumham No AHU-00282.62.10.2014 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tertanggal 19 Juli 2017, di
PTUN yang beragendakan pemeriksaan saksi, Kamis (25/1).
"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengugat
(HTI) tidak mampu membantah bukti-bukti. Padahal fungsi saksi sebagai alat
bukti yang seharusnya mampu mematahkan bukti-bukti (tergugat) dan memperkuat
bukti-bukti sendiri. Namun tadi tidak terjadi begitu di dalam persidangan kali
ini," ungkap Taher dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (25/1).
Menurut dia, dalam persidangan saksi masih
meraba-raba dan terkesan menyembunyikan fakta terkait kegiatan HTI yang ada di
Indonesia.
"Saksi-saksi terkesan menyembunyikan fakta
dan hanya berdalih dan berputar-putar, terkesan mengaburkan masalah,"
ujarnya.
Selain itu, sambung dia, saksi juga tidak bisa
membantah ketika dirinya ditanya terkait dengan kegiatan-kegiatan HTI. Bahkan
saat disodori fakta kegiatan yang berjumlah 200 kegiatan dalam upaya penggugat
menganti Pancasila, saksi hanya diam dan tidak membantah.
"Kelihatannya saksi yang dihadirkan kurang
dipersiapkan dengan matang, sehingga jawabannya terkesan berputar-putar,"
ungkapnya.
Pada sidang tersebut, Kemenkumham melalui kuasa
hukumnya juga menyerahkan bukti tambahan. Salah satunya berupa
regulasi-regulasi yang mendasari SK Menkum HAM No AHU-30.A.01.08 Tahun 2017,
tertanggal 19 Juli 2017, yang mencabut status badan hukum perkumpulan HTI.
Tak hanya itu, Kemenkumham memperkuat
bukti-buktinya mengenai bagaimana penggugat yang sebenarnya dan meliputi
siapakah mereka, apa tujuannya dan bagaimana mereka yang sebenar-benarnya,
melalui buletin-buletin HTI yang pernah dipublikasikan dalam laman hizbut-tahrir.or.id. MediaIndonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment