loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Wow...!!! Saksi HTI Tidak Bisa Bantah Adanya Kegiatan Tidak Sesuai Pancasila dan UUD 1945.

loading...
SAKSI yang dihadirkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bisa membantah bukti adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hal itu disampaikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui melalui kuasa hukumnya, Hafzan Taher saat sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan Menkumham) No AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menkumham No AHU-00282.62.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tertanggal 19 Juli 2017, di PTUN yang beragendakan pemeriksaan saksi, Kamis (25/1).

"Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pengugat (HTI) tidak mampu membantah bukti-bukti. Padahal fungsi saksi sebagai alat bukti yang seharusnya mampu mematahkan bukti-bukti (tergugat) dan memperkuat bukti-bukti sendiri. Namun tadi tidak terjadi begitu di dalam persidangan kali ini," ungkap Taher dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut dia, dalam persidangan saksi masih meraba-raba dan terkesan menyembunyikan fakta terkait kegiatan HTI yang ada di Indonesia.

"Saksi-saksi terkesan menyembunyikan fakta dan hanya berdalih dan berputar-putar, terkesan mengaburkan masalah," ujarnya.

Selain itu, sambung dia, saksi juga tidak bisa membantah ketika dirinya ditanya terkait dengan kegiatan-kegiatan HTI. Bahkan saat disodori fakta kegiatan yang berjumlah 200 kegiatan dalam upaya penggugat menganti Pancasila, saksi hanya diam dan tidak membantah.

"Kelihatannya saksi yang dihadirkan kurang dipersiapkan dengan matang, sehingga jawabannya terkesan berputar-putar," ungkapnya.

Pada sidang tersebut, Kemenkumham melalui kuasa hukumnya juga menyerahkan bukti tambahan. Salah satunya berupa regulasi-regulasi yang mendasari SK Menkum HAM No AHU-30.A.01.08 Tahun 2017, tertanggal 19 Juli 2017, yang mencabut status badan hukum perkumpulan HTI.

Tak hanya itu, Kemenkumham memperkuat bukti-buktinya mengenai bagaimana penggugat yang sebenarnya dan meliputi siapakah mereka, apa tujuannya dan bagaimana mereka yang sebenar-benarnya, melalui buletin-buletin HTI yang pernah dipublikasikan dalam laman hizbut-tahrir.or.id.  MediaIndonesia.com

loading...

Comments