loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Zulkifli Tersangka, Kapolri Tito: POLRI Tidak Kriminalisasi Ulama

loading...
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, institusina tak berniat mengkriminalisasi seorang ulama bernama Zulkifli Muhammad Ali.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.
"Polri tidak ingin mengkriminalisasi ulama. Kriminalisasi itu kalau dia melakukan perbuatan yang tidak diatur dalam hukum (dan) dipaksakan, itu kriminalisasi," kata Tito seusai meresmikan gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018)
Ia menjelaskan, Zulkifli tak bisa membuktikan klaimnya dalam video berisi khotbah yang menyinggung soal pembuatan jutaan KTP Indonesia di Tiongkok dan Paris, Prancis.
Selain itu, Tito menilai pernyataan Zulkifli dalam khotbahnya itu sangat berbahaya karena memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
"Itu kan video ceramah viral, tapi patut dipertanyakan. Contoh, 200 juta KTP dibuat di Paris dan Tiongkok, itu datanya benar tidak? Karena data ini berbahaya dan dapat memprovokasi publik," jelasnya.
Tito mengatakan, Zulkifli juga tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (18/1) kemarin.
"Terus, sewaktu diperiksa, datanya (pendukung klaim Zulkifli), mohon maaf, tidak ada, hanya katanya saja," ucap Tito.
Dia juga mengimbau agar ulama dan tokoh masyarakat bisa memberikan data apabila menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Saya imbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat yang bisa mempengaruhi publik. Tolong lah publik dikasih data yang akurat, valid, dan kredibel," pintanya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Zulkifli  sebagai tersangka lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui video ceramah yang viral di medsos.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan  bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.
Dalam kasus ini, Zulkifli dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 junctoPasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Suara.com
loading...

Comments