loading...
Dalam memperkuat upaya pencegahan dan penindakan korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi supervisi pemberantasan
korupsi terintegrasi dengan 10 provinsi.
Sepuluh provinsi itu yakni Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera
Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, yang diwakili
oleh para Sekretaris Daerah dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD)
terkait.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap informasi terkait dengan
kondisi yang ada di daerah.
Tujuannya yakni supaya pemahaman yang sama mengenai program pencegahan
dan penindakan korupsi terintegrasi, termasuk area mana saja yang akan menjadi
fokus pembenahan.
Beberapa fokus area pembenahannya yakni pengelolaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD).
Caranya dengan mendorong pemerintah daerah untuk membangun e-planning
yang terintegrasi dengan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa dengan
penerapan e-procurement, pembenahan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP),
penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, dan penerapan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan kunci utama
keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah
adalah komiten bersama seluruh stakeholder.
“Jadi bukan hanya kepala daerahnya, tapi juga harus disertai dukungan
dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan stakeholder lainnya,” kata Syarif, dalam siaran pers dari KPK,
Kamis (1/2/2018).
Rapat ini menjadi awalan dalam upaya pencegahan korupsi dengan
mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan secara konsisten dan komprehensif
di 10 provinsi tersebut di 2018.
Setelah rapat ini, KPK akan menindaklanjuti dengan terjun langsung
untuk melakukan pemetaan di 10 provinsi.
Hasil dari pemetaan ini akan dibuat menjadi rancana aksi yang berisi
langkah perbaikan yang harus dilakukan bersama. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment