loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk mata uang
dollar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal
Gubernur Jambi Zumi Zola dan saksi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang dollar AS dan
rupiah itu disita dalam penggeledahan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi
Zola, Villa Zumi Zola, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah seorang
saksi di Jambi.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (31/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018)
dini hari. Selain uang, KPK juga turut menyita dokumen.
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk
dolar Amerika dalam penggeledahan di tiga lokasi," kata Basaria, dalam
jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Jumlah uang yang disita belum dapat diumumkan oleh KPK. Basaria
mengatakan, penyidik KPK masih melakukan pengembangan kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka kasus ini.
Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar.
Suap itu diduga terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara
kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Keduanya disangkakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment