loading...
Advokat Hotma Sitompoel menyerahkan uang sebesar 400.000 dollar AS dan
Rp 150 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hotma menduga, uang yang merupakan honor kerjanya itu bersumber dari
korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Hotma saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Kamis (1/2/2018). Hotma bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Saya ini advokat. Ini profesi terhormat. Saya dapat honor
penghormatan atas kerja saya yang terhormat. Tapi, kalau saya tahu uang ini
bukan dari sesuatu yang terhormat, saya akan kembalikan," ujar Hotma
kepada majelis hakim.
Hotma tidak mempersoalkan uang yang sebenarnya menjadi haknya tersebut
diserahkan kepada KPK.
Saat diperiksa oleh penyidik KPK, Hotma diberitahu bahwa uang yang
diberikan kepadanya terkait proyek e-KTP.
Menurut Hotma, ia awalnya ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi
pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yakni
Irman dan Sugiharto.
Menurut Hotma, ia dikenalkan dengan Irman dan Sugiharto oleh Ketua
Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Setelah melakukan pendampingan hukum, Hotma menerima honor sebesar
400.000 dollar AS dan Rp 150 juta. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment