loading...
Jaksa Agung M Prasetyo mencermati kampanye hitam yang mungkin berseliweran saat pilkada serentak. Prasetyo menegaskan adanya aturan pidana terhadap pelaku kampanye hitam dengan menyebar hoax dan ujaran kebencian.
"Penggunaan teknologi sebagai black campaign, adanya berita hoax atau palsu. Mengedepankan politik identitas yang cenderung menggunakan SARA," kata Prasetyo, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Dia mengatakan informasi hoax sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kegaduhan saat pilkada. Berita hoax dan ujaran kebencian bisa mengancam keutuhan negara.
Karena itu, aparat keamanan ditegaskan Prasetyo harus melakukan pencegahan. Pelaku penyebar hoax juga bisa dipidana.
"Untuk itu semua dibutuhkan langkah pencegahan dari aparat kemanan," katanya.
Selain kampanye hitam, Prasetyo menyebut politik uang harus diwaspadai pada pilkada. Politik uang menurutnya mencederai demokrasi.
"Meski dalam praktik penegak hukum di lapangan itu sulit (dibuktikan) karena terorganisir, tertutup dan sembunyi-sembunyi," ujar dia. detik.com
loading...
Comments
Post a Comment