loading...
Wakil
Presiden Jusuf Kalla mendukung masuknya pasal penghinaan terhadap kepala negara
ke dalam Rancangan Undang-undang KUHP (RKUHP). Menurut JK, Presiden merupakan
lambang negara.
"Presiden
juga lambang negara. Kalau anda menghina lambang negara, kan berarti secara
keseluruhan orang bisa masalah," tutur JK, Selasa (6/2/2018).
Dia
mencontohkan di Thailand, apabila seseorang menghina anjing milik raja
Thailand, maka dapat dihukum.
Meskipun
begitu, dia tidak mempermasalahkan apabila ada penyampaian kritik. Sebab, kata
dia, kritik mempunyai dasar dan alasan mengapa disampaikan berbeda dibandingkan
penghinaan.
"Anda
kritik habis-habisan Presiden, Wapres, tidak ada soal, cuma jangan menghina.
Kalau kritik ada dasarnya, kalau hina tidak ada dasarnya. Katakan presiden PKI,
dasarnya apa? Karena itu anda, kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut
saya, apalagi Presiden. contohnya itu," tutur JK.
Apabila
aturan hukum diberlakukan, menurut JK, maka dikhawatirkan akan dimanfaatkan
sejumlah orang. Untuk itu, politikus Partai Golkar itu meminta supaya dibuat
aturan yang jelas.
"Iya,
dibikinlah jangan karet. Jadi kalau mau kritik-kritik saja, tetapi ada
buktinya, ada dasarnya. Yang menghina tidak ada dasarnya," beber JK. tribunnews.com
loading...
Comments
Post a Comment