loading...
Ia melontarkan itu saat diminta tanggapan terkait pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam sidang paripurna anggota dewan kemarin.
Salah satu pasal dalam RUU yang disahkan jadi undang-undang itu mengatur pemanggilan terhadap anggota DPR terkait tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
KPK sendiri telah menegaskan tidak akan meminta izin MKD saat memeriksa anggota DPR. Kewenangan izin MKD dalam pemeriksaan terhadap anggota DPR sendiri telah dibatalkan MK lewat putusan Nomor 76/PPU-XII/2014 pada 2015. MK memutuskan perizinan pemeriksaan anggota dewan hanya ada pada Presiden.Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pimpinan KPK dan Presiden pun tidak memiliki ketentuan soal perlunya perizinan dari pihak manapun jika hendak diperiksa dalam suatu tindak pidana. Hal ini terkait persamaan di muka hukum di mana setiap warga negara tidak boleh mendapat keistimewaan di mata hukum. cnnindonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment