loading...
Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa
aturan main soal penanganan kebakaran hutan dan lahan untuk tahun 2018 ini
masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan
pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan Tahun 2018, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
"Saya ulang lagi aturan mainnya. Kalau di
wilayah saudara ada kebakaran dan tidak tertangani dengan baik, aturan main
tetap sama, belum saya ganti. Masih ingat? Ya dicopot. Sudah, tegas ini saya
ulang lagi," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, aturan ini berlaku bagi
Kapolda, Kapolres serta Pangdam dan Danrem di masing-masing daerah.
Sejak 2016, Jokowi mengaku sudah janjian
dengan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengambil tindakan tegas kepada
jajarannya yang tak bisa menangani kebakaran hutan dan lahan.
"Kalau ada kebakaran, di sebelah mana,
saya telepon Panglima, ganti Pangdam-nya. Kebakaran enggak rampung di provinsi
mana, telepon Kapolri, ganti Kapolda. Kalau kecil lagi, Kapolres-nya,"
kata Jokowi.
Jokowi mengaku kembali mengingatkan soal
sanksi pencopotan ini karena kemungkinan sudah ada Kapolda, Kapolres, Pangdam
dan Danrem yang baru dimutasi ke wilayah rawan kebakaran hutan.
"(Sanksi) ini langkah yang efektif untuk
menggerakkan satgas di lapangan. Kalau ganti gubernur tidak bisa," kata
Jokowi disambut tawa hadirin. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment