loading...
Pemerintah diimbau memanggil warga negara Indonesia yang memiliki
keahlian di luar negeri untuk kembali ke dalam negeri dan berkarya di Tanah Air,
ketimbang mempermudah izin kerja tenaga ahli asing.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX bidang Tenaga Kerja,
Transmigrasi, Kependudukan, dan Kesehatan DPR RI Okky Asokawati menanggapi
kebijakan pemerintah terkait tenaga kerja. Rencananya, Eksekutif akan
mempermudah jalur investasi, ekspor, hingga jalan masuk tenaga kerja asing
(TKA) kategori ahli ke Indonesia.
"Kami sarankan pemerintah memanggil anak negeri yang memiliki
kualifikasi tak kalah dengan TKA. Langkah ini jauh lebih penting daripada mewacanakan
deregulasi peraturan dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia," ujarnya
dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2).
Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu juga menyarankan pemerintah lebih
fokus menambah lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia dengan meningkatkan
investasi dalam negeri, baik oleh investor domestik maupun investor asing.
Pemerintah diminta lebih waspada dan memperhatikan sensitivitas publik
ketika menyusun regulasi baru yang mempermudah masuknya TKA. Pasalnya, rencana
tersebut dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik.
"Kegaduhan tentu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi. Kami
sebagai partai pendukung pemerintah harus memastikan setiap kebijakan
pemerintah dalam koridor kemasalahatan publik," ungkapnya.
Menurut dia, regulasi yang ada saat ini sudah cukup mudah memberi
ruang bagi tenaga asing bekerja di tanah air untuk jabatan dan waktu tertentu.
Hal itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker No 16 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penggunaan TKA.
Regulasi tersebut memberi pesan penting bahwa TKA yang dapat bekerja
di Indonesia harus mampu membagi pengetahuan ke pekerja domestik. Aturan itu
ditetapkan untuk memperkuat sekaligus memproteksi tenaga kerja nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh pembantunya
memudahkan jalur investasi, ekspor, hingga jalan masuk tenaga kerja asing
kategori ahli ke Indonesia.
Hal itu diketahui dari pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung
usai dua rapat terbatas mengenai investasi dan ekspor yang dipimpin Jokowi dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Rabu (31/1).
"Kami menyadari banyak keluhan berkaitan dengan izin tenaga kerja
asing yang masih berbelit. Presiden menginstruksikan Menkumham, Menaker,
Mendag, Menperin, Menteri KKP, Menteri ESDM untuk disederhanakan," ujar
Pramono, Rabu (31/1). cnnindonesia.com
loading...
Comments
Post a Comment