loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

KPK: Jokowi Ganti Vinyl Metallica yang Dirampas Negara Rp 11 Juta

loading...
Piringan hitam atau vinyl grup musik Metallica yang dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK dibeli lagi. Jokowi mengganti vinylitu seharga Rp 11 juta.

"Pemberian berupa barang deluxe box set Metallica judul 'Master of Puppets' telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Selasa (20/2/2018).


"Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica judul 'Master of Puppets' senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK," imbuh Giri.

Vinyl itu didapatkan Jokowi dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen. Jokowi pun melaporkan penerimaan hadiah itu sebagai gratifikasi ke KPK.

Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Jokowi sebagai contoh positif yang seharusnya diikuti seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara. Jokowi memang selalu melaporkan penerimaan apa pun kepada KPK yang diduga sebagai gratifikasi.

"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan Presiden. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," ucap Febri.

"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan presiden untuk hati-hati dan mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," imbuh Febri.

Berkaitan dengan uang pengganti itu diatur dalam Pasal 12 ayat 6 Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015, yang berbunyi:

Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat 5 huruf a.

Namun penerima gratifikasi pun dapat menolak apabila diminta KPK mengganti uang sebagai kompensasi seperti diatur dalam Pasal 12 ayat 6 Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 tersebut. detik.com
loading...

Comments