loading...
Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Laode
Syarif mengaku kecewa putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR
terhadap KPK.
MK menolak permohonan uji materi yang
diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket.
Dengan putusan ini, MK menyatakan, KPK bisa
menjadi objek angket oleh DPR RI.
"Kami merasa agak kecewa dengan
putusannya karena judicial review itu ditolak," kata Laode usai sidang
putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai
pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk
unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak
angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan
bahwa KPK adalah adalah lembaga eksekutif.
Laode menilai, putusan MK ini tak konsisten
dan bertentangan dengan empat putusan terdahulu, dimana MK menyatakan bahwa KPK
bukan lembaga eksekutif.
Menurut dia, inkonsistensi MK ini bahkan
dipaparkan oleh empat hakim yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan
pendapat.
Empat hakim yang menyatakan disssenting
opinion atau perbedaan pendapat itu adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede
Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari
eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, dianggap bagian eksekutif.
Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," kata Laode. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment