loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Mesin Sensor Kominfo Bisa Buru Konten di 9 Medsos

loading...
Konten media sosial termasuk sebagai objek yang dapat diciduk oleh mesin pemburu konten negatif milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Namun, menyensor konten yang ada di media sosial bukanlah kewenangan Kominfo. Melainkan jadi tugas dari penyelenggara sistem elektronik (PSE), alias si pemilik layanan media sosial atau aplikasi lainnya itu sendiri.

Untuk itu, pemerintah telah membuat kesepakatan dengan penyelenggara media sosial (medsos) terkait. Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kemenkominfo Teguh Arifiyandi menyatakan ada sembilan media sosial yang sudah mereka gandeng untuk menangkal konten negatif.

Sembilan medsos itu adalah Facebook, Google, Twitter, Telegram, WhatsApp, Blackberry Messenger (BBM), Instagram, Line, dan Bigo.

Daru sembilan layanan PSE yang disebut, empat diantaranya memang menyediakan layanan media sosial, seperti Facebook, Google, Instagram, dan Twitter. Sementara sisanya adalah penyedia layanan perpesanan.

"Nanti kami pasti akan menambah medsos yang diajak kerja sama," ujar Teguh yang juga mengepalai tim Cyber Drone 9 selaku pelaksana operasi mesin pengais, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/1).

Kolaborasi pemerintah dengan media sosial terkait berupa prioritas laporan, yang artinya setiap aduan pemerintah dijanjikan bakal ditangani pertama ketimbang aduan pengguna lainnya.

Dengan kemampuan identifikasi mesin
crawling yang cepat, Teguh memperkirakan konten negatif di media sosial bisa ditarik dalam kurun lima menit dan paling lama tiga jam.

Namun tak setiap permintaan mencabut konten dari pemerintah pasti akan dikabulkan oleh media sosial. Aduan dari pemerintah pun harus didasari oleh bukti yang kuat sesuai syarat dan ketentuan yang dipakai oleh media sosial terkait.

"Bisa juga terjadi seperti itu," imbuh Teguh.

Itu sebabnya dalam proses akhir penapisan menggunakan mesin crawling ini, Kemenkominfo mengandalkan peran manusia sebagai verifikator.

Harapannya, setiap permintaan melenyapkan suatu konten akan diikuti bukti dan argumen yang relevan sebelum diserahkan ke pihak media sosial.

Konten negatif di media sosial salah satu yang paling merepotkan bagi pemerintah. Sifat penyebarannya yang cepat, literasi digital masyarakat yang belum mapan, dan komitmen media sosial dalam memerangi konten terlarang cukup membikin pemerintah kewalahan.

Contoh terbaik adalah bagaimana informasi hoaks yang ramai mengisi beranda media sosial selama masa pemilihan umum, entah itu pilkada maupun pilpres. cnnindonesia.com
loading...

Comments