loading...
Mahkamah Konstitusi terbelah dalam menolak
permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi terhadap Hak Angket KPK.
Lima hakim menyatakan menolak permohonan
pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
adalah sah.
"Menolak permohonan para pemohon,"
kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis
(8/2/2018).
Dalam uji materi ini, pegawai menilai
pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk
unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak
angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan
bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan
demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
"KPK merupakan lembaga di ranah
eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan,"
kata Arief.
Sementara, empat hakim konstitusi lainnya
menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.
"Terhadap putusan ini, empat orang hakim
konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Arief.
Empat hakim tersebut adalah Maria Farida
Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut
menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah
eksekutif.
Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan
hak angket terhadap KPK.
"Lembaga independen tidak termasuk
cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Hakim Palguna. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment