loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tengah mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak.
Tidak terkecuali pengembangan dilakukan
terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
Puan Maharani.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut
Situmorang saat dikonfirmasi awak media soal KPK yang belum melakukan
pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek
e-KTP bergulir.
"Pembuktian kalau memang harus
dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat, itu
relevan atau tidak," kata Saut, Selasa (6/2/2018).
Menurut Saut dalam mengembangkan kasus e-KTP
ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, penyidik KPK harus mempunyai kecukupan
alat bukti karena KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan
hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman
Wijaya menyatakan pihaknya menunggu Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP
yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.
"Kami tidak tahu (kapannya), kami ikuti
saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu
saja," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2/2018)
kemarin.
Firman juga mengaku belum tahu siapa saja
saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk kliennya. Dia menyerahkan
pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP pada KPK.
"Kita belum tahu, saya belum tahu siapa
saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum
tahu," singkatnya.
Terakhir Firman juga menunggu ketegasan KPK
untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.
Diketahui sejauh ini KPK sudah memeriksa
sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan
Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah.
Namun, KPK hingga saat ini belum memintai
keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.
"Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja.
Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi
dan ke arah mana pembuktiannya," terangnya.
Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan
pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, tiga partai besar yakni Golkar,
Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP
dengan jumlah yang berbeda-beda. tribunnews.com
loading...
Comments
Post a Comment