loading...
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden akan tetap
diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Meski demikian, ancaman pidana dalam pasal
tersebut akan dikurangi untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang aparat
penegak hukum.
Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny
Nurbaningsih mengungkapkan bahwa pemerintah akan menurunkan ancaman pidana
dalam pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat
antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan
penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling
lama lima tahun.
Sementara dalam draf yang baru, pemerintah
mempertimbangkan untuk mengurangi ancaman pidana menjadi dua tahun.
"Setelah kami melakukan dengan metode
delphi, dia nanti punya ukurannya termasuk bobotnya dia sedang jadi antara dua
tahunan," ujar Enny dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara
pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin
(5/2/2018).
Dengan mengurangi ancaman pidana, lanjut
Enny, akan ada perubaham pola pemidanaan.
Semula ancaman pidana berupa penjara dapat
berubah menjadi pidana pengawasan atau kerja sosial jika pidana yang dijatuhkan
hanya enam bulan.
"Kalau dua tahun kita bisa menerapkan
pola pemindanaan kita tidak penjara. Kita bisa menerapkan dengan pidana
pengawasan. Kemudian kalau penjatuhannya ternyata enam bulan bisa dengan pidana
kerja sosial," kata Enny.
Selain itu, pihak pemerintah juga menegaskan
sikapnya bahwa pasal penghinaan terhadap presiden merupakan delik umum.
Sementara tim perumus dan sinkronisasi dari
DPR sepakat dengan usul pemerintah tersebut.
Ketua Panja RKUHP sekaligus pemimpin rapat,
Benny K Harman, mengetok palu yang menandakan pasal tersebut tetap ada dalam
draf RKUHP dengan pengurangam ancaman pidana. Namun, besaran ancaman pidana
pasal penghinaan terhadap presiden akan ditentukan dalam rapat Panitia Kerja. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment