loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Polri: Sejak Kita Tangkap Jaringan Saracen, Akun Anonim Makin Banyak

loading...

Direktur Cyber Crime Mabes Polri Brigjen Pol Fadil Imran sepakat apabila pemerintah dan DPR membuat regulasi yang dapat meminimalisir akun-akun anonim di media sosial.

Fadil mengakui, belakangan akun anonim semakin banyak bermunculan di dunia maya dan menyebarkan hoaks atau kabar bohong.

"Yang bahaya akun-akun telor (akun anonim) itu," kata Fadil dalam diskusi 'Melawan Hoax' yang digelar di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Fadil mengatakan, awalnya jumlah akun anonim di media sosial masih sangat sedikit. Namun, setelah polisi mulai melakukan penangkapan terhadap pemilik akun yang menyebarkan hoaks di media sosial, mereka yang beralih ke akun anonim semakin banyak.

"Belakangan setelah kita lakukan penindakan, mereka jadi semi anonim. Namanya enggak benar, tapi gambarnya masih benar," kata Fadil.

Puncaknya, lanjut Fadil, adalah saat polisi membongkar jaringan penyebar hoaks Saracen pada akhir 2017 lalu. Makin banyak warganet yang enggan mengungkapkan jati dirinya di media sosial.

"Sejak kita tangkap jaringan Saracen, akun anonim makin banyak. Banyak yang anonim murni, nama dan gambarnya semua disamarkan. Yang di-posting semuanya hate speech dan hoaks," kata Fadil.

Fadil mengatakan, polisi sebenarnya tidak kesulitan untuk menemukan pemilik dari akun anonim. Namun menurut dia, akan lebih baik jika sejak awal dibuat regulasi untuk meminimalisir akun anonim yang ada.

Dalam diskusi yang sama, Wakil Sekjen PDI-P Eriko Sotarduga sebelumnya mengusulkan agar masyarakat yang hendak membuat akun media sosial diwajibkan menggunakan nomor induk kependudukan di kartu tanda penduduk.

Cara ini diharapkan bisa mencegah maraknya akun anonim yang menyebarkan hoaks dan kebencian di jagat maya.

"Kenapa tidak, kalau membuat akun harus pakai KTP yang sah," kata Eriko saat membuka diskusi yang digelar Bidang Politik dan Kemananan DPP PDI-P ini. kompas.com

loading...

Comments