loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Setelah Putusan MK, Akankah KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR?

loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan apakah akan menghadiri undangan dari Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat atau tidak.

Meski Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan putusan terkait legalitas hak angket, Pimpinan KPK akan membicarakannya terlebih dahulu melalui rapat internal.

"Kami bicarakan dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, seusai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2017).

Sebelumnya, KPK berkali-kali menolak menghadiri panggilan yang dilayangkan Pansus Angket DPR.

KPK beralasan, legalitas Pansus Angket masih dalam proses uji materi di MK.

Pada sidang hari ini, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR.

MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan MK sebelum memutuskan apakah akan memenuhi undangan DPR atau tidak.

"Kami ingin lihat dulu putusan utuhnya setelah itu baru kami menyatakan pendapat," kata Laode.

Meski demikian, Laode merasa kecewa terhadap putusan MK. Menurut dia, MK tidak konsisten. Alasannya, dalam empat putusan terdahulu, MK pernah menyatakan bahwa KPK bukan merupakan bagian dari eksekutif.

Adapun, mengenai rekomendasi akhir Pansus Angket DPR, Agus dan Laode belum mau berkomentar. Sebab, KPK belum menerima dokumen resmi dari DPR.

"Jadi, kalau di koran, lalu kami komentari kan enggak pas, jangan-jangan itu bukan. Kami secara resmi belum menerima dari DPR. Jadi belum waktunya kami berkomentar," kata Agus.  kompas.com

loading...

Comments