loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan
apakah akan menghadiri undangan dari Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan
Rakyat atau tidak.
Meski Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan
putusan terkait legalitas hak angket, Pimpinan KPK akan membicarakannya
terlebih dahulu melalui rapat internal.
"Kami bicarakan dulu," kata Ketua
KPK Agus Rahardjo, seusai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta,
Kamis (8/2/2017).
Sebelumnya, KPK berkali-kali menolak
menghadiri panggilan yang dilayangkan Pansus Angket DPR.
KPK beralasan, legalitas Pansus Angket masih
dalam proses uji materi di MK.
Pada sidang hari ini, MK memutuskan menolak
uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR.
MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif
sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, KPK
akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan MK sebelum memutuskan apakah akan
memenuhi undangan DPR atau tidak.
"Kami ingin lihat dulu putusan utuhnya
setelah itu baru kami menyatakan pendapat," kata Laode.
Meski demikian, Laode merasa kecewa terhadap
putusan MK. Menurut dia, MK tidak konsisten. Alasannya, dalam empat putusan
terdahulu, MK pernah menyatakan bahwa KPK bukan merupakan bagian dari
eksekutif.
Adapun, mengenai rekomendasi akhir Pansus
Angket DPR, Agus dan Laode belum mau berkomentar. Sebab, KPK belum menerima
dokumen resmi dari DPR.
"Jadi, kalau di koran, lalu kami
komentari kan enggak pas, jangan-jangan itu bukan. Kami secara resmi belum
menerima dari DPR. Jadi belum waktunya kami berkomentar," kata Agus. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment