loading...
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa saat ini pemerintah dan DPR perlu segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika).
Ia menilai saat ini peredaran narkotika sudah sangat membahayakan menyusul adanya upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba serta 3 ton jenis sabu di Perairan Kepulauan Riau. Oleh sebab itu harus ada perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas.
"UU Narkotika itu harus segera direvisi," ujar Henry saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Namun jika proses pembahasan revisi berlangsung lama, ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau proses revisi lama, Presiden harus segera mengeluarkan Perppu karena kondisi kita betul-betul amat darurat. Kita diserbu berton-ton dan negara lain tidak bisa membantu," tuturnya.
Selain itu ia juga tidak sependapat dengan wacana penghapusan hukuman mati dalam kasus narkotika.
Menurut Henry, peredaran narkotika akan semakin marak jika hukuman mati dihapuskan.
"Apalagi kalau berkaitan dengan ada orang yang berwacana kalau minta hukuman mati dihapuskan. Itu orang gila. Sudah ada hukuman mati aja begini, apalagi kalau itu dihapuskan," kata Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba itu.
Secara terpisah Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk segera menyampaikan revisi UU Narkotika.
Bambang menegaskan bahwa UU Narkotika telah masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018.
"DPR mendorong Pemerintah untuk segera menyampaikan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sudah masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018," ujar Bambang dalam pidato Rapat Paripurna ke 19 pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Bambang menilai UU Narkotika saat ini sudah tidak memadai dalam memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika.
Mengingat belum lama ini terjadi penggagalan upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba, serta 3 ton jenis sabu di Perairan Kepulauan Riau.
"Undang-Undang Narkotika yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba," tutur politisi Golkar itu.
Selain itu, lanjut Bambang, DPR meminta penindakan aparat kepolisian tidak berhenti di para awak kapal, melainkan harus diusut tuntas sampai ke bandar besarnya.
Hal itu supaya memberikan efek jera bagi para sindikat bandar narkoba yang masuk ke Indonesia.
"Kita tidak boleh membiarkan negara ini menjadi surga bagi masuknya narkoba dari negara-negara asing. Jika perlu, segera tenggelamkan kapalnya dan hukum mati pelakunya," kata Bambang. kompas.com
loading...
Comments
Post a Comment