loading...

Video Pria Puji Ahok Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dengan Tanggul

NAWACITA JOKOWI

Jokowi Lantik Kepala BSSN Djoko Setiadi

JOKOWI Kecam Pernyataan TRUMP Atas YERUSALEM

Jokowi Beri 1.230 Sertifikat Tanah di Papua Barat

Dunia Akui Kinerja Ahok

Fakta...!!! Praktek Uang Haram Trotoar Tanah Abang Dibongkar Tim Najwa Shihab

PRESIDEN JOKOWI Jadi Imam Shalat PRESIDEN AFGHANISTAN

Pesan JOKOWI Untuk Relawan PROJO Hadapi Tahun Politik

loading...

Awas, DPR Seperti Anak Harimau

loading...
Undang-undang MD3 mulai berlaku hari ini tepatnya setelah 30 hari sejak persetujuan. Rakyat Indonesia kini punya wakil rakyat yang seperti anak harimau, kenapa?

"Jadi DPR ini seperti anak harimau yang dibesarkan rakyat. Rakyat itu kan memelihara wakil rakyat, tapi begitu duduk sebagai wakil rakyat dia memangsa yang memeliharanya sendiri," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Refly menolak revisi UU MD3 dari awal. Banyak pasal yang menurutnya tak relevan, salah satunya tentang penambahan pimpinan MPR, DPR dan DPD yang diarahkan hanya untuk kepentingan fraksi tertentu.

"Saya tidak setuju dengan 3 materi, menggunakan Polri untuk memanggil paksa, menggunakan MKD untuk mengkriminalkan, dan menggunakan MKD untuk proteksi yang berlebihan. Ini merusak paradigma bernegara karena DPR itu kan wakil rakyat, sebagai wakil rakyat yang dipentingkan adalah bagaimana mewakili kepentingan masyarakat terhadap eksekutif," kritik Refly.
Refly kemudian membahas sikap Presiden Jokowi yang tak mau meneken UU MD3. Menurutnya meski Presiden Jokowi tak mau meneken persetujuan tetap wajib mengundangkannya.
"Bagaimana kalau Presiden tidak mau mengesahkan? Ada klausul UU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Jadi 30 hari ini menurut pendapat saya UU MD3 karena belum diundangkan belum punya daya mengikat. Tapi kewajiban Presiden memberi nomor dan mengundangkannya sehingga dia punya daya ikat," Kata Refly.

"Karena kalau dia tidak mengundangkannya melanggar konstitusi. Sikap tidak tandatangan Presiden adalah sikap politik," pungkasnya. detik.com
loading...

Comments