loading...
Operasi tangkap tangan KPK terhadap Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan panitera pengganti, Tuti Atika (TA) seolah meninju muka peradilan. Uang sebesar Rp 30 juta jadi bukti telak yang memukul jatuh hakim senior itu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keduanya diduga menerima uang suap Rp 30 juta dari dua pengacara bernama Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS).
Menurut Basaria, suap diberikan agar gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani kedua pengacara tersebut dimenangkan oleh hakim Widya.
Basaria menyebut kesepakatan awal pemberian suap, yakni Rp 7,5 juta. Namun, Tuti dan Widya merasa jumlah Rp 7,5 juta kurang. Kemudian disepakati nilai suapnya menjadi Rp 30 juta.
"Kekurangan Rp 22,5 juta diberikan kemudian," kata Basaria kemarin.
Sidang putusan perkara tersebut sejatinya digelar pada 8 Maret 2018. Tapi lantaran dua pengacara tersebut belum memberikan uang sisa sebesar Rp 22,5 juta, sidang ditunda dengan alasan anggota hakim bertugas ke luar kota.
Kemudian sidang dijadwalkan ulang pada Rabu, 13 Maret 2018.
"Pada 12 Maret (2018), AGS membawa uang Rp 22,5 juta yang diserahkan ke TA di parkiran PN Tangerang dan KPK melakukan penangkapan di hari yang sama," ujar Basaria.
Kemudian, tim penindakan KPK mengamankan Tuti dan Agus beserta tiga orang lainnya untuk diperiksa secara intensif di gedung KPK. Setelah itu, tim penindakan bergerak menuju Kebon Jeruk dan menangkap HM Saipudin.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penindakan lalu bergerak ke Bandara Soetta untuk mengamankan WWN yang baru tiba dari Semarang," kata Basaria.
Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Hakim Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti Tuti, dan dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin. liputan6.com
loading...
Comments
Post a Comment